Pahlawan Wong Cilik Kota Batu Dihukum Dua Tahun

Direktur PT Batu Wisata Resources (BWR), Dwi Martono

Direktur PT Batu Wisata Resources (BWR), Dwi Martono

Kota Batu, Bhirawa
Beberapa lembar surat yang bertuliskan dukungan sekaligus keprihatinan diberikan kepada Direktur PT Batu Wisata Resources (BWR), Dwi Martono Arlianto atau yang biasa disapa Anton atas kasus yang menimpanya. Surat dukungan ini terus turun jelang turunnya putusan hakim. Kini Anton divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Dalam tulisan yang disertai nama penulis tersebut, secara tersirat disebutkan mereka menganggap Anton seorang pahlawan yang berpihak kepada wong cilik. Para pendukung itu juga berkeyakinan bahwa kerugian Negara yang disebut BPKP tersebut bukan dikorupsi oleh Anton, namun lebih pada kerugian usaha, bukan dinikmati oleh Anton.
“Mas Anton memilih bidang usaha yang berpihak pada rakyat kecil, bukan membuat toko oleh-oleh besar atau pun café (seperti usul walikota), tetapi memilih mendirikan pusat oleh-oleh yang berisi pedagang kecil,” begitu salah satu isi surat yang ditulis Muis dkk.
Mereka juga menuliskan bahwa Anton sangat semangat untuk menghidupkan BWR. Semangat  tersebut ditunjukkan dengan menutupi kekurangan modal BWR dengan menjual rumah, hutang sana sini, dan akhirnya harus mengontrak rumah. Walapun saat ini BWR telah kolaps, tetapi pedagang dengan fasilitas yang sudah dibangun mampu meneruskan usahanya sampai sekarang.
Namun dalam putusan pengadilan Tipikor Surabaya, Anton telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan jabatan sehingga merugikan keuangan Negara kurang lebih Rp 747 juta. Hal ini sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Vonis yang diberikan oleh hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Batu yang menuntut hukuman kurungan selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta.  [nas]

Tags: