PAIS Kemenag Harap Pemda Anggarkan Sertifikasi Guru

Kabid PAIS Kanwil Kemenag Jatim, Suhaji

13 Ribu Guru Agama Belum Terverifikasi, Kuota Terbatas untuk 240 Peserta
Kanwil Kemenag Jatim, Bhirawa
Sertifikasi guru menjadi persyaratan penting untuk memenuhi standar keprofesionalan guru. Sayangnya, untuk guru agama, sertifikasi guru ini sangat terbatas. Bahkan dari 2000 kuota sertifikasi pendidikan agama yang disediakan se Indonesia, Jawa Timur hanya memperoleh 240 kuota untuk tes sertifikasi setiap tahunnya. Kuota itupun hanya bisa diikuti oleh lulusan pendidikan agama dibawah 2005.
Oleh karena itu, Kabid Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kanwil Kemenag Jatim, Suhaji mengusulkan agar Pemerintah Daerah (Pemda), Bupati maupun Wali Kota untuk menganggarkan proses sertifikasi guru PAI yang belum tersertifikasi. Itu dilakukan agar baik Pemda maupun Bupati/Wali Kota tidak bergantung pada anggaran dari Kemenag. Sebab. Di Jatim sendiri, guru pendidikan agama Islam mencapai 29 ribu. Sebanyak 11 ribu guru diantaranya merupakan PNS. Sedangkan 18 ribu guru lainnya merupakan non-PNS. Dari jumlah itu, 13 ribu guru belum melakukan sertifikasi. Di sisi lain, kuota sertifikasi yang didanai APBN sangat terbatas.
“Jika ini tidak segera dilakukan, di Jatim dari 13 ribu (guru) yang belum tersertifikasi dengan kuota hanya 240 guru, maka yang tersertifikasi 17 tahun baru selesai,”ujar dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (18/8).
Apalagi, sambung dia, Kuota sertifikasi guru pendidikan agama Islam yang didanai APBN hanya 2000 guru se-Indonesia. Tahun ini, alokasi kuota untuk Jatim ada 240 guru. Adapun para guru yang diprioritaskan untuk sertifikasi adalah yang mengajar sebelum 2005. “Untuk yang 2006 ke atas belum bisa ikut,” tuturnya
Kendati begitu, beberapa daerah diakui Suhaji, sudah merepon usulan tersebut. Hanya saja mereka menunggu regulasi dari pusat. ” Kami sudah usulkan ke Pak Dirjen (direktorat jenderal di Kemenag) agar ada semacam regulasi untuk gubernur atau kabupaten/kota. Butuh penguatan.”tuturnya.
Melalui regulasi itu, kata dia, pemerintah pusat melalui Kemenag bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri bisa meminta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menganggarkan.
“Karena Juknis disiapkan pusat, anggaran oleh pusat. Dan Beberapa daerah menyatakan siap,”sambungnya.
Suhaji menjelaskan dalam proses sertifikasi, akan dilakukan melalui pendidikan profesi guru (PPG). Pelaksanaannya selama enam bulan. Sementara dalam prosesnya dilakukan tiga bulan dengan sistem daring. Dan tiga bulan dilaksanakan di kampus.
“Ada lima perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKIN) di Jatim yang ditunjuk sebagai penyelanggara sertifikasi guru,”lanjutnya.
Ia menyebut, bahwa sertifikasi sangat penting. Pasalnya, melalui sertifikasi para guru akan mendapat sertifikasi pendidik yang menunjukkan bahwa guru tersebut telah memnuhi standart professional guru. Termasuk menguasai empat kompetensi. Baik kompetensi pedagogik, keprofesionalan, dan kompetensi social.
“Kami juga terus mengembangkan keprofesionalan guru secara berkelanjutan. Untuk mendapatkan sertifikasi guru, mereka juga harus mengikuti uji kompetensi,”papar dia. [ina]

Tags: