Pajak ABT dari PJB Paiton Diambil Alih Provinsi Jatim

Kepala BPPKAD Kabupaten Situbondo Hariyadi Tejo Laksono didampingi Kabid Pendataan dan Penetapan Lutfi Zakaria serta Kabid Pendapatan saat menjelaskan tentang pemindahan pajak ABT. [sawawi]

Target Pendapatan Pajak Diprediksi Defisit
Situbondo, Bhirawa
Salah satu penopang pendapatan pajak yang diterima Pemkab Situbondo berasal dari PJB Paiton Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 1 miliar lebih mulai tahun 2021 mendatang bakal diambil alih Provinsi Jatim. Ini karena menurut aturan yang ada, pajak air bawah tanah (ABT) itu masuk ke kantong pendapatan Provinsi Jatim. Sebelumnya dalam beberapa tahun pajak ABT PJB Paiton itu masuk ke kantong pendapatan pajak Pemkab Situbondo.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Situbondo Hariyadi Tejo Laksono melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan, Lutfi Zakariya, dengan diambil alihnya pajak ABT bernilai besar itu, akan berdampak defisit bagi target pendapatan pajak daerah Situbondo tahun 2021 mendatang.
“Padahal sebelumnya pajak ABT yang ada di dua tempat itu sudah masuk dalam target pendapatan Kabupaten Situbondo tahun 2021. Kami menerima dengan kebijakan pengambialihan pajak ABT ini,” ujar Lutfi Zakaria di ruang kerjanya Kamis (19/11).
Agar target pajak tahun depan tidak meleset, jelas Lutfi, ia akan berupaya melakukan optimalisasi pendapatan di sektor yang lain sehingga dapat menutup devisit akibat hilangnya pendapatan pajak ABT. Lutfi menegaskan, tanpa melakukan optimalisasi maka target yang sudah dipatok akan sulit untuk tercapai.
“Pajak ABT ini awalnya setahun hanya 200 juta yang dimulai tahun 2014 lalu. Sampai sekarang potensi pajak ABT-nya sudah sampai Rp 1,5 miliar. Jumlah ini sangat besar bagi daerah seperti Situbondo. Kuncinya kami akan melakukan optimalisasi pada objek pajak lain,” beber Lutfi.
Langkah lain dengan kondisi ini, terang Lutfi, pihaknya akan menerapkan cara penghitungan yang benar kepada penggunaan ABT pada hotel, restoran dan tambak ikan yang ada di Kabupaten Situbondo. Bahkan, jelas Lutfi, ia mewajibkan penggunaan air bawah tanah itu dengan meteran air agar sesuai dengan setoran pajaknya.
“Ya semua termasuk tambak, restoran dan hotel harus memakai meteran air sehingga volume kubik pemakaiannya bisa diketahui dan tarif pajak ABT sesuai dan optimal. Untuk pajak ABT memang didasarkan pada volume pemakaian. Jika penggunaannya sedikit maka pajak yang disetor kecil dan sebaliknya,” kupas Lutfi.
Tak cukup itu, beber Lutfi, pihaknya juga akan menggandeng Kejaksaan Negeri Situbondo untuk melakukan pemeriksaan objek ABT sehingga hasil setoran pajak ABT tersebut valid. Lutfi menambahkan, rencana penerimaan pajak pada tahun 2021 diyakini akan berkurang sekitar 50 persen dari pendapatan Rp 3 miliar.
“Dari target yang dicanangkan, sepertinya sangat berat untuk tercapai. Pasalnya pajak ABT ini memiliki potensi yang bagus dalam pendapatan pajak Kabupaten Situbondo,” pungkas Lutfi. [awi]

Tags: