Pajak Kendaraan Bermotor Naik 40 Persen

Warga Kabupaten Malang saat mengantre mengurus pajak kendaraan bermotor, di Kantor Samsat Talangagung, Kec Kepanjen, Kab Malang. [cahyono/bhirawa]

Warga Kabupaten Malang saat mengantre mengurus pajak kendaraan bermotor, di Kantor Samsat Talangagung, Kec Kepanjen, Kab Malang. [cahyono/bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kepanjen, Kabupaten Malang telah mengingatkan masyarakat setempat, yang memiliki kendaraan bermotor, jika penghapusan denda pajak kendaraan bermotor akan berakhir pada awal Desember 2016. Dengan akan berakhirnya batas waktu kepengurusan pemutihan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maka animo masyarakat mengurus pajak STNK cukup tinggi.
Administrator Pelaksana KPP Kepanjen, Kabupaten Malang Edy Purnomo, Rabu (9/11), kepada wartawan, dalam Minggu terakhir ini terjadi peningkatan yang cukup tinggi dalam kepengurusan pajak kendaraan bermotor. Karena jika dibandingkan bulan sebelumnya hanya 400 orang warga yang mengurus pemutihan pajaknya. Namun kini melonjak hingga mencapai 650 orang atau mengalami kenaikan hingga 40 persen.
“Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2016 tentang pemberian keringanan dan pembatasan pajak yang diberlakukan sejak September hingga Desember 2016,” kata dia.
Menurut Edy, produk pajak (item) yang dibebaskan yakni meliputi bea balik nama kendaraan bermotor, serta sanksi administrasi pajaknya. Sehingga dengan adanya pemutihan ini, maka biaya kesemuanya gratis.
Melihat tingginya animo masyarakat Kabupaten Malang, terang dia, pihaknya menerapkan program jemput bola di sejumlah kecamatan. Program jemput bola tersebut, saat ini telah menyebar di 21 kecamatan atau wilayah yang jangkauannya jauh dari pelayanan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat. Dan untuk program ini, pihaknya bekerja sama denagn aparat desa setempat.
“Dalam kerja sama tersebut, Samsat juga memberikan fasilitas berupa call center atau pusat informasi. Hal ini untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan pelayanan bisa melalui call center yang disediakan di setiap kantor desa yang tersebar di 33 kecamatan,” ungkapnya.
Saat ditanya terkait adanya praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Samsat, Edy menegaskan, pelayanan di Samsat sudah berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) . “Kita pastikan tidak ada pungli di Kantor Samsat. Namun jika ditemukan praktek pungli, maka masyakat bisa langsung mengadu pada pos pelayanan yang sudah disediakan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Urusan (Kaur) SNTK Samsat Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Aiptu Heru Purnomo mengatakan, tidak semua urusan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dilayani melalui program jemput bola. Karena hal ini bisa dilakukan dengan Samsat keliling, sehingga akan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, pihaknya juga menyediakan payment point atau penyedia jasa pembayaran secara online yang terhubung dengan internet.
“Kami juga menghimbau kepada warga kabupaten Malang agar benar-benar memanfaatkan kemudahan layanan, baik yang dilakukan Samsat maupun KPP Kepanjen. Samsat Kabupaten Malang sendiri terus mengajak masyarakat dengan melalui sosialisasi ke berbagai desa, serta turun ke jalan untuk membagikan brosur terkait dengan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor,” tandasnya. [cyn]

Tags: