Pajak Kita untuk Kita

Oleh :
Reny Tri Jayanti
Mahasiswa Administrasi Publik – Universitas muhammadiyah Sidoarjo

Pajak, kata yang sering kita dengar dan sudah tidak asing di telinga kita, namun apakah kita tahu apa itu pajak dan manfaatnya buat kita? Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan di gunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Secara umum rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, Karena hasil dari pajak yang dibayarkan rakyat akan digunakan untuk kepentingan umum bukan untuk kepentingan pribadi.
Definisi pajak dikemukakan oleh Remsky K Judisseno (1997:5) “Pajak adalah seatu kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”
Dari definisi pajak tersebut di atas jelas bahwa pajak merupakan kewajiban kenegaraan dan pengabdian peran aktif warga negara dalam upaya pembiayaan pembangunan nasional, kewajiban perpajakan setiap warga negara di atur dalam Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah.
Undang-Undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya ssendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili wajib pajak, sehingga memudahkan wajib pajak dalam melakukan aktifitas perpajakannya.
Sumber Utama Penerimaan Negara
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Dalam upaya mewujudkan pembangunan nasional dibutuhkan dana yang sangat besar sehingga Pajak sangat dominan dalam menopang perekonomian suatu bangsa mewujudkan pembangunan nasional.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan suatu negara, di dalam struktur APBN terdapat dua unsur utama yaitu penerimaan (revenue) dan pengeluaran (expenditure), dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan negara maka pemerintah melakukan upaya peningkatan penerimaan negara yang sumber terbesarnya berasal dari “Pajak”. Pajak yang dipungut pemerintah atau diberikan rakyat harus di pergunakan sebaik mungkin untuk membiayai kepentingan umum (public service) atau disebut sebagai belanja negara. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Dasar hukum pemungutan pajak di atur dalam UUD 1945 pada pasal 23 ayat (2) “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang” , dalam ketentuan lain pajak juga diatur dalam Undang-undang no. 36 tahun 2008 tentang PPh maupun Undang-Undang no. 42 tahun 2009 tentang PPN.
Penggunaan pajak mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/ puskesmas, maupun perkantoran pelayanan public di biayai dari pajak. Pembangunan infrastruktur, biaya Pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), gaji Aparatur Sipil Negara, dan pembangunan fasilitas public semua di biayai dari pajak. Maka dari itu semakin banyak pajak yang dipungut, maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun.
Pembangunan Nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa serta negara dengan maksud untuk mewujudkan tujuan nasional yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa serta seluruh tumpah darah Indonesia, Mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu pajak merupakan ujung tombak dalam upaya mewujudkan pembangunan nasional yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia .
Self Assessment
Sistem perpajakan Indonesia sudah menganut Self Assessment yaitu wajib pajak sudah diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, membayarkan sendiri dan melaporkan sendiri pajak terutang yang menjadi kewajibannya. Sedangkan Asas pemungutan pajak di Indonesia telah berlandaskan keadilan dengan menganut asas equality, yaitu pemungutan pajak yang dilakukan negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, dimana negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
Upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak baik dari segi pemungutan maupun manfaat yang akan di rasakan oleh masyarakat dengan berbagai macam cara seperti sosialisasi dan edukasi pajak yang dilakukan secara terbuka pada masyarakat, baik melalui media maupun sosialisasi secara langsung.
Tujuan dari sosialisasi maupun edukasi adalah agar masyarakat mengetahui pentingnya pajak untuk membangun suatu negara. Masyarakat wajib mengetahui bahwa pajak yang kita bayarkan akan dipergunakan untuk kepentingan umum, pembangunan dan biaya penyelenggaraan negara, selain melakukan sosialisasi pentingnya pajak, pemerintah juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa masyarakat memiliki kewenangan untuk mengawasi pajak yang dibayarkan telah di pergunakan secara benar atau tidak oleh pemerintah.
Manfaat, Fungsi dan Penggunaan Pajak
Pajak mengajak kita untuk berbagi, yang mampu membayar pajak lebih banyak kepada negara untuk disalurkan kepada yang lebih membutuhkan. Pajak sangat bermanfaat bagi pembangunan negara, pajak yang kita bayarkan akan digunakan untuk fasilitas umum dan ifrastruktur (membangun jalan, jembatan, gedung, sekolah, rumah sakit dan lain-lain), Pertahanan dan keamanan (bangunan, senjata, perumahan hingga gaji ASN), Subsidi Pangan dan Bahan Bakar Minyak, Kelestarian Lingkungan Hidup dan Budaya, Dana Pemilu, Pengembangan alat transportasi mas dan lain-lain. Pajak juga digunakan untuk membantu Usaha Mikro, kecil dan Menengah (UMKM) baik dalam hal pembinaan dan modal.
Uang pajak digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat, semua warga negara dari saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat penting dan dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembangunan.
Pajak memiliki peranan yang sangat penting dan dominan dalam kehidupan bernegara, sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi diantaranya : Fungsi Anggaran yaitu pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan, Fungsi Mengatur yaitu pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran, Fungsi stabilitas yaitu Pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga pemerintah dapat mengendalikan inflasi. Dan yang terakhir fungsi restribusi yaitu pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Dengan demikian jelaslah sudah bahwa pajak yang di bayarkan oleh masyarakat akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat juga, oleh karena itu sudah selayaknya setiap warga negara memahami dan mengerti arti penting peran pajak dalam kehidupan sehari-hari dan pembanggunan suatu negara sehingga kita menjadi warga negara yang bijak taat pajak. Semoga kita termasuk orang bijak taat pajak, pajak kita untuk kita.

———- *** ———–

Rate this article!
Pajak Kita untuk Kita,5 / 5 ( 1votes )
Tags: