Pajak Kota Malang Tercapai 40 Persen

PajakKota Malang, Bhirawa
Wali Kota Malang Muhammad Anton, memastikan kalau target pajak Kota Malang telah tercapai 40 persen dari total target sebesar Rp.270 miliyar.
“Ini menunjukan jika masyarakat Kota Malang memiliki kesadaran tinggi, dalam membayar pajak, sehingga  baru pada tri wulan pertama target Pajak di kota Malang sudah mencapai 40 persen,” terang pejabat yang akrab disapa Abah Anton itu, Senin (6/4).
Menurutnya, Pemkot Malang perlu memberikan apresiasi dan penghargaan kepada masyarakat, karena  masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi, tanpa itu semua mustahil target pajak Dinas Pendapatan Kota Malang bisa terpenuhi.
“Kita bersyukur masyarakat sadar membayar pajak, mereka tidak  terpengaruh oleh kondisi apapun, bahkan disaat ada isu Pemerintah Pusat mau mengratiskan PBB dan BPHTB, tidak ada pengaruhnya,” kata pria yang juga Ketua DPC PKB Kota Malang itu.
Pihaknya lantas menegaskan bahwa isu itu tidak akan terjadi karena dirinya telah bertemu dengan Predisiden Joko Widodo  di Istana Bogor beberapa waktu yang lalu. Ketika itu ia mendapat informasi langsung dari Presiden bahwa pengratisan PBB dan BPHTB tidak akan dilakukan.
“Presiden telah menyampaikan langsung kepada saya, makanya Pemkot Malang telah menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menyelesaikan kewajibanya membayar PBB dan BPHTB, dan hari ini kami mendapatkan bukti jika himbauan itu manjur,”tambah Abah Anton.
Dia lantas menyatakan banyaknya masyarakat yang hadir pada acara Gebayar Sadar Pajak III pada Minggu (5/4), ini menunjukan jika mereka merupakan masyarakat yang taat dengan aturan pemerintah dalam hal membayar pajak sebagai kewajiban masyarakat.
Apalagi menurut dia, membayar pajak selain sebagai kewajiban juga bentuk keperdulian masyarakat dalam membangun daerahnya, karena pajak yang dibayarkan ini akan dikembalikan kepada mereka melalui pembangunan.
“Pajak dan pembangunan merupakan satu kesatauan, yang tidak dapat dipisahkan masyarakat memabayar pajak dengan tertib maka pemerintah akan melakukan pembangunan dari uang pajak tersebut,”imbunya.
Jika masyarakat tidak  memiliki kesadaran dalam membayar pajak maka pemerintah pun, juga akan kesulitan melakukan pembangunan. Karena itu jika pembangunan tetap diharapkan untuk diteruskan maka pembayaran pajak oleh masyarakat harus dilakukan.
Pihaknya menyebut, infrastruktur dilingkungan  seperti jalan dan jembatan,  yang dibangun oleh pemerintah, merupakan hasil pajak masyarakat. Makanya jika masyarakat menyadari akan pentingnya pajak, maka mereka akan memiliki kesadaran untuk  membayar pajak.
Terkait dengan adanya kecurigaan penyelewengan pajak, pihaknya memastikan di Kota Malang sistem pembayaran pajak tidak langsung dilakukan di Dinas Pendapatan, melainkan semua pajak dari masyarakat harus  dibayarkan melalui Bank.
“Sistem pembayaranya sudah jelas, melalui Bank jadi pegawai Dispenda tidak boleh menerima pembayaran wajib pajak. Termasuk pada saat operasi pajak, mereka hanya berhak menyampaikan  kewajiab wajib pajak yang harus dibayar, sedangkan pembayarannya tetap harus melalui Bank,”tukas Abah Anton. [mut]

Rate this article!
Tags: