Pajak Restauran di Kabupaten Sidoarjo akan Digenjot

Joko Santosa

Sidoarjo, Bhirawa
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kab Sidoarjo, Drs Joko Santosa MM mengatakan, tahun 2018 mendatang keberadaan pajak restauran akan digenjot perolehannya. Dikarenakan, dari sembilan pajak daerah di Kab Sidoarjo yang ada, keberadaan pajak restauran ini dari evaluasi yang ada, dirasa masih kurang maksimal perolehannya.
Joko mengatakan, ini dikarenakan dari pihak restaurant, belum semua melaporkan perolehan pajaknya ke BPPD Sidoarjo. Padahal omset kuliner mereka besar. Dari pantauan di lapangan mereka dianggap tidak jujur.
”Sebetulnya yang bayar pajak itu konsumen, restaurant hanya memungut saja karena konsumen dikenai pajak 10% dari menu yang dimakan,” kata Joko, saat dihubungi Minggu (17/12) kemarin.
Disampaikan Joko, sudah ada 100 titik tempat yang dipasangi typing box dekat mesin cash di restaurant. Alat ini bisa merekam setiap transaksi. Hasilnya ada perubahan positif. Pihak restaurant tak akan bisa mengelak dan menipu lagi pembayaran pajak restaurant yang jadi kewajiban mereka. [kus]

Tags: