Pajak Tak Tertagih Jadi Beban Pemkot

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Batu, Bhirawa
Banyak di antara wajib pajak di Kota Batu yang menyatakan keberatan terhadap jumlah tagihan yang harus mereka bayar. Akibatnya, mereka hanya membayar pajak sesuai dengan kemampuannya. Hal ini membuat piutang Pemkot Batu di sektor pajak menjadi sangat tinggi. Piutang pajak pada  2013 mencapai Rp 41, 619 miliar lebih.
Kepala Dinas Pendapatan Kota Batu Zadiem Effisiensi menyatakan, penyebab jumlah piutang yang belum tertagih cukup besar adalah karena adanya keberatan dari wajib pajak terhadap tarif pajak yang berlaku. “Sebenarnya, sudah ada wajib pajak yang mengajukan keberatan. Namun pengajuan itu belum bisa diproses. Karena sesuai prosedurnya, pengajuan itu harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Batu,”ujar Zadiem saat dikonfirmasi, Minggu (17/8).
Adanya piutang pajak yang cukup besar ini juga menjadi bahan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan secara teknis, data terkait piutang-piutang tersebut berada di kantor Dipenda. Namun sejauh ini belum diketahui, apakah temuan terkait piutang oleh BPK tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Dipenda atau belum. “Setiap piutang-piutang itu rekomendasinya kepada Dipenda dan datanya ada di sana. Untuk pemantauan dari BPK dilakukan per semester. Jadi akhir tahun nanti bisa diketahui, apakah ditindaklanjuti atau tidak,” ujar Kepala Inspektorat Susetya Herawan.
Untuk diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) 2014 atas laporan keuangan Pemkot Batu 2013 memiliki piutang mencapai total Rp 54,382 miliar. Dari jumlah tersebut, terdiri dari empat item.Yaitu, piutang pajak sebesar Rp 41.619.187.791,68, piutang retribusi Rp 814.004.067,00, piutang dana bagi hasil Rp 8.464.212.507, dan piutang lain-lain Rp 3.485.288.266,98. Nilai piutang 2013 mengalami kenaikan cukup signifikan dibandingkan dengan 2012 yang hanya Rp 24.548.456.692. [nas]

Rate this article!
Tags: