Pajak Turun Akibat Banyak Pemkab/Pemkot Tunggak Pajak Mobdin

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Turunnya pendapatan pajak oleh Dinas Pendapatan (Dipenda) Jatim ternyata tidak sepenuhnya disumbang dari penjualan kendaraan bermotor yang turun akibat melemahnya daya beli masyarakat saja. Hasil temuan Komisi C DPRD Jatim, ternyata secara mengejutkan diketahui banyak pemkab/pemkot yang menunggak pajak  kendaraan dinas yang dimilikinya.
Ketua Komisi C DPRD JatimThoriqul Haq secara blak-blakan mengaku jika ada beberapa pemkab/pemkot yang tidak membayar pajak kendaraan dinasnya, karena mereka masih menganggap semuanya gratis. Padahal, jumlah mobdin yang dimiliki cukup banyak hingga ratusan baik roda dua maupun empat. Dan tunggakan pajak tersebut dilakukan bertahun-tahun.
“Coba bayangkan berapa anggaran yang tidak terserap dari tunggakan tersebut . Karenanya, saya minta Dipenda Jatim menyurati seluruh daerah yang belum menyetorkan pajaknya tersebut. Diharapkan dari tarikan ini mampu menambah potensi pajak yang masuk ke dalam negara,”tegas politisi asal PKB ini yang mengaku lupa daerah mana saja yang menunggak pajak mobdinnya, Minggu (7/6).
Terpisah, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim Renvill Antonio mengaku Pemkab Pamekasan  misalnya memiliki sekitar seribu kendaraan dinas yang terdiri roda empat dan roda dua yang telah menunggak pajak antara 2-3 tahun. Alasannya, setiap SKPD diberikan kewenangan untuk membayar pajak, tapi nyatanya dana yang diambil dari APBD Kab Pamekasan tersebut tidak dibayarkan ke Dipenda Jatim.  Karenanya, kalau Pemkab Pamekasan tidak segera membayar tunggakan, maka akan dikirimkan surat teguran.
“Tapi bisa juga kita potongkan dari dana bagi hasil dari Pajak Kendaran Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang jumlahnya untuk Pemprov Jatim sebesar 70 persen dan 30 persen untuk pemkab/pemkot. Namun untuk yang satu ini, kita minta Dipenda untuk mengkajinya, apakah pemotongan tersebut dapat dilakukan apa tidak,”tegas politisi asal Demokrat ini.
Lebih lanjut diungkapkan Renvill dari tunggakan tersebut dapat diperoleh hasil dana yang lumayan besar. Atau paling tidak bisa mengembalikan 30 persen dari total nilai tunggakan yang mencapai Rp 800 miliar. Untuk itu, Komisi C minta Dipenda Jatim menginventarisir daerah mana saja yang menunggak mobdinnya.
“Dari hasil inventarisasi ini diharapkan ada data lengkap untuk meningkatkan pajak, khususnya dari mobdin milik pemkab/pemkot. Karenanya, DPRD Jatim akan melakukan kerjasama dengan DPRD Kab/Kota terkait dengan besarnya tunggakan mobdin yang dilakukan oleh pemkab/pemkot,”paparnya.
Seperti diketahui, akibat menurunnya daya beli masyarakat ternyata berimbas pada turunnya penjualan roda dua dan roda empat di Jatim. Bahkan untuk tahun ini Pemprov Jatim harus rela kehilangan dana perimbangan sebesar Rp 500 miliar. Akibat turunnya dana perimbangan dari pusat ini, sejumlah program kerakyatan di Jatim harus ditinjau kembali. Termasuk pembangunan infrastruktur yang mengalami penjadwalan ulang dari pendanaan langsung menjadi multiyears. [cty]

Tags: