Pakar Hukum Dukung Upaya Banding Kejati Jatim atas Kasus Sipoa

Beberapa orang yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa melakukan aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, Rabu (20/2).[trie diana/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Meski sudah dua hari massa korban PT Sipoa yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS) melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hingga Rabu (20/2), hal itu tidak membuat Korps Adhyaksa yang beralamatkan di Jl A Yani Surabaya ini mencabut banding terhadap vonis ringan tiga terdakwa Sipoa, yakni Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Birawa.
“Jaksa tidak mencabut banding. Hal itu dikarenakan putusan yang terlalu ringan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung, Rabu (20/2).
Richard menegaskan, banding yang dilakukan jaksa sudah sesuai dengan Peraturan Undang-undang. Dan juga rasa keadilan bagi semua, bukan hanya sekelompok orang. Pihaknya pun mengaku bahwa jaksa tetap pada pedoman, dan tidak akan mencabut banding yang sudah diajukan beberapa hari lalu.
“Jaksa adalah alat negara untuk menegakkan hukum dan keadilan. Bukan alat dari korban dan tidak tunduk pada kepentingan sebagian orang,” tegas Richard.
Upaya hukum banding yang dilakukan Kejati Jatim mendapat dukungan dari Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titib Sulaksana. Bahkan Wayan Titib menanyakan apakah benar massa aksi di depan Kejati Jatim merupakan konsumen PT Sipoa yang merasa dirugikan akibat dugaan kasus penipuan dan penggelapan?.
“Tolong diteliti lagi. Aneh, seharusnya para korban PT Sipoa ini mendorong JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk menempuh upaya hukum banding. Bukan mencabut upaya hukum banding,” tegas Wayan Titib dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (20/2).
Terhadap upaya banding ini, Wayab Titib mendukung sepenuhnya langkah dari Kejaksaan. Bahkan pihaknya meminta Kejati Jatim untuk tidak kalah dengan aksi para pendemo. “Jalan terus untuk melakukan upaya hukum banding. Kejaksaan tidak boleh kalah hanya karena demo dari konsumen Sipoa. Benarkah mereka yang berdemo itu konsumen Sipoa yang dirugikan? Itu yang harus diketahui,” ucapnya.
Disinggung mengenai Kunker Reses Komisi III DPR RI yang sempat menyinggung langkah banding Kejaksaan dalam kasus Sipoa, Wayan menduga adanya intervensi dalam ranah judikatif (penegakan hukum) terkait itu. Pihaknya pun mencium adanya indikasi maupun motif di balik dugaan intervensi tersebut.
“Jelas sudah apa motif dibalik (dugaan, red) intervensi tersebut. Lucu dan menggelikan, masih mau ikut Pileg?. Dari kasus ini terlihat kualitas anggota dewan yang terhormat,” pungkasnya.
Sebelumnya, upaya hukum banding yang sudah berjalan ini sampai ke telingga Komisi III DPR RI yang pada Senin (18/2) lalu melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) reses di Polda Jatim. Dalam kunker tersebut, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Sunarta mengatakan bahwa Kejaksaan melakukan banding terhadap vonis ringan dari tiga terdakwa kasus Sipoa.
“Memang ditanya (dalam kunker) terkait kasus Sipoa, kenapa banding ? Saya jawab, karena putusan di bawah tuntutan kami, maka sesuai SOP (standar operasional prosedur) kami banding dulu,” kata Kajati Sunarta usai Kunker Reses Komisi III DPR RI, Senin (18/2) lalu.
Sunarta menjelaskan, banding itu nantinya akan dikonsultasikan dengan pimpinan atas (Kejaksaan Agung). Sebab dalam Reses Komisi III DPR RI, sambung Sunarta, hal yang dipertanyakan hanya terkait kasus Sipoa. Pihaknya pun menyampaikan kesiapan untuk melakukan langkah hukum selanjutnya, yakni melalui banding.
Seperti diberitakan, pada persidangan Jumat (15/2) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketua Majelis Hakim Sifa’urosidin memvonis tiga terdakwa Sipoa dengan hukuman enam bulan penjara. Kasus dengan perkara Nomor laporan LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018, oleh hakim Sifa’urosidin, hanya menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, yakni Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.
Padahal, pada berkas laporan awal dari Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Jatim, ada tiga sangkaan pidana, yakni pasal penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis enam bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dipidana tiga tahun penjara. [bed]

Tags: