Pakar Hukum Ingatkan Batasan Wewenang Pj

PenjabatSurabaya,Bhirawa
Meski secara substansial kewenangan Penjabat (Pj) wali kota sama dengan Wali kota definit, namun pakar hukum mengingatkan ada batasan dalam undang-undang dalam kewenangan Pj.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Surabaya, Dr. Emanuel Sudjatmoko, menegaskan  jabatan Pj Kepala Daerah mempunyai  batasan kewenangan, meski Pj tetap melakukan kewenangan wali kota.
Secara filosofis, ujar Emanuel,  berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 2015 yang mengatur masalah pemilihan kepala daerah,ada batasan kewenangan yang tak boleh dilakukan, diantaranya berkaitan dengan mutasi.
“Secara filosofis UU Pilkada PJ dibatasi soal mutasi dan sebagainya,” terangnya. Rabu (16/9)
Pernyataan tersebut menanggapi pendapat Kepala Biro hukum Pemprov Jatim, Dr. Himawan Estu bagio yang sebelumnya mengatakan, bahwa kewenangan penjabat setara wali kota. Penjabat dilantik dan disumpah , menurut Himawan, seperti pula wali kota. Sehingga, dari konteks tugas penjabat melaksanakan tugas sama dengan walikota.
Emanuel menegaskan, berdasarkan UU Pilkada, selama 6 bulan sebelum dan sesudah incumbent terpilih tidak diperbolehkan ada pengisian jabatan. “Jika ada kekosongan diisi dengan Plt,” tuturnya
Lebih jauh Emanuel menjelaskan , munculnya batasan kewenangan Pj kepala daerah karena dari pengalaman dikhawatirkan mutasi di lingkungan birokrasi mempunyai motif untuk kepentingan tertentu. “Khawatirnya mutasi itu dilakukan karena ada kepentingan politik, dan bukan untuk kinerja,” tandasnya.
Untuk itu, Emmanuel mengatakan, berdasarkan UU Pilkada, semestinya hingga Juni 2016 di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya tak ada aktifitas mutasi. “sampai Juni 2016 seharusnya gak ada mutasi,” katanya. [gat]

Tags: