Pakar Hukum Nilai PDIP Anut Demokrasi Sentralistik

Pakar hukum tata negara Universitas Surabaya (Ubaya), Prof. Dr. H. Eko Sugitario, S.H. C.N. M.Hum,

Surabaya, Bhirawa
Polemik di PDIP Surabaya terkait Konfercab, ditanggapi pakar hukum tata negara Universitas Surabaya (Ubaya), Prof. Dr. H. Eko Sugitario, S.H. C.N. M.Hum, yang mengatakan jika sistem yang dianut adalah Demokrasi Sentralistik.
“Nampaknya yang dianut demokrasi sentralistik, yaitu daerah tidak memiliki wewenang menyampaikan aspirasi ke pusat, dan pusatlah yang memegang putusan final, jadi demokrasinya ada di sentral,” ucapnya kepada wartawan di gedung DPRD Surabaya Senin (15/7).
Padahal mestinya, kata Prof. Eko, demokrasi itu botom-up, artinya tumbuh dari bawah ke atas. Tapi saat ini yang dianut Top-Down, dari atas ke bawah.
“Kalau ini tidak diperbaiki, ya percuma, karena akan tarung terus, apalagi katanya teman-teman (PDIP Surabaya) ini nggak tahu, belum disosialisasikan (soal Per.Partai no 28/2019), berarti ya top-down,” katanya, usai menghadiri undangan DPRD Surabaya.
Prof. Eko menuturkan jika yang berbunyi rancangan harus mendengar respon dari bawah, karena jika tidak maka bisa dikatakan memaksakan kehendak dari atas alias itu top-down.
“Ya ini demokrasi sentralistik. Karena ini peraturan organisasi, kewenangan ada di anggota secara pleno. Masyarakat nggak punya hak nyampuri urusan partai, ini kan urusan internal partai, jadi hanya boleh komentar,” pungkasnya.
Diketahui, hasil Konfercab PDI Perjuangan Jatim yang menunjuk Adi Sutarwijono sebagai Ketua DPC Kota Surabaya, ternyata menuai protes keras dari jajaran pengurus tingkat Kecamatan (PAC) se Surabaya.
Pasalnya nama yang direkomendasi DPP untuk jabatan Ketua DPC dianggap tidak sesuai dengan aspirasi hasil rapat di tingkat PAC dan Muscab tingkat DPC. [dre]

Tags: