Pakar Hukum Unair Sebut Penyidikan Korupsi P2SEM dan YKP Setengah Hati

I Wayan Titib Sulaksana

Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hingga kini masih belum menentukan progres (perkembangan) beberapa kasus korupsi besar di Jatim. Seperti kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jatim 2008 dan kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Madya Surabaya (KMS).
Seperti kasus P2SEM, Kepala Kejati (Kajati) Jatim M Dhofir pada press release capaian kinerja Kejati Jatim pada Selasa (31/12/2019) mengatakan ada kendala. Hal itu dikarenakan saksi kunci, yaitu dr Bagoes meninggal dunia dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo diduga akibat serangan jantung.
Diketahui, dari keterangan dr Bagoes inilah disebut 15 nama anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 yang diduga menyelewengkan dana hibah senilai Rp200 miliar dari program P2SEM. Bahkan Kejati Jatim pernah melakukan pemeriksaan 15 orang anggota DPRD Jatim yang diduga ikut menikmati aliran dana P2SEM.
“Saat ini kami menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri aliran dana P2SEM,” kata M Dhofir saat press release capaian kinerja Kejati Jatim pada Selasa (31/12/2019).
Sedangkan untuk kasus YKP KMS, Dhofir juga menyatakan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihaknya sendiri tidak dapat mendesak pada BPKP untuk segera menuntaskan perhitungan kerugian negara atas kasus korupsi YKP. “YKP masih penyidikan dan kita belum menyerah. Kita tunggu saja hasil audit BPKP, kita cari dulu kerugian negaranya,” terangnya beberapa waktu lalu.
Terkait dua penyidikan yang masih menjadi tunggakan Kejati Jatim. Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana menegaskan hal itu karena tidak ada keseriusan dari aparat Kejaksaan.
“Karena masyarakat tidak ada yang mengawal kasus itu. Seharusnya sudah ada (tersangka, red). Ada ketidakseriusan dari aparat Kejaksaan untuk lebih keras lagi dalam mengungkapkan kasus ini,” tegas Wayan dikonfirmasi Selasa (17/3).
Apakah dalam penanganan kasus tindak pindan korupsi dikenal istilah Dik (penyidikan) umum tanpa ada nama tersangka. Wayan tidak sependapat dengan hal itu. Menurutnya, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) dan wajib diterapkan (penegakan) hukum luar biasa (Extraordinary Law).
“Korupsi ini merupakan Extraordinary Crime. Jadi penyidik wajib memunculkan tersangkanya. Jangan menunggu hasil audit BPK. Tentunya dengan cara menggunakan kata-kata “Patut diduga” atau “Diduga keras” dilakukan oleh siapa. Dan bisa dengan inisial, bukan nama terang,” bebernya.
Disinggung mengenai penyidikan Kejati Jatim apakah sesuai dengan Undang-Undang (UU) maupun KUHAP. Wayan meyakinkan penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim memang sesuai dengan Undang-Undang.
“Sesuai UU dan KUHAP, ya pastilah. Yang tidak ada adalah keseriusan penyidik Kejaksaan. Penyidik setengah hati,” pungkasnya. [bed]

Tags: