Pakar Soroti Dana Rp1 Miliar per Desa

riaueditor_Kepala-Desa-Wajib-Memahami-Undang-Undang-No-6-Tahun-2014Surabaya, Bhirawa
Capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa diminta tidak membuat janji muluk terkait pemberian dana desa sebesar Rp1 miliar. Selain sulit direalisasikan dari APBN, janji kampanye tersebut sangat bias dengan realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) hasil amanat UU No.6/2014 tentang Desa.
“Pemilih harus waspada dengan klaim capres atas janji Rp1 miliar per desa. Setiap desa memperoleh hingga Rp1,4 miliar merupakan mandat UU dan bukan kerja capres,” kata Sosiolog UGM Ari Sudjito, Senin (16/6).
Selain itu, tambah Ari, apabila pasangan Prabowo-Hatta memang ingin merealisasikan dana untuk desa sebesar Rp1 miliar di luar Dana Desa Rp1,4 miliar, maka pertanyaannya dari mana anggarannya. Realisasi Rp1 miliar per desa berimplikasi serius terhadap APBN kita.
“Jadi tidak masuk akal  jika mereka menambah Rp1 miliar lagi untuk setiap desa yang jumlahnya mencapai 78 ribu,” tegasnya.
Ari meyakini apa yang ditawarkan pasangan ini hanya mengklaim pekerjaan yang sudah dilakukan Pansus RUU Desa dan organisasi masyarakat sipil. Ari yang sempat mengawal Pansus RUU Desa menyebutkan, klaim Partai Gerindra mengenai Dana Desa sangat jauh dari kebenaran.
“Mereka tidak pernah berperan aktif kok saat pembahasan. Masak tiba-tiba mengklaim,” ungkapnya.
Namun demikian, Ari dirinya yakin masyarakat di desa tidak terlalu peduli dengan klaim yang dibuat pasangan Prabowo-Hatta. “Saya yakin orang-orang desa tahu siapa sesungguhnya yang memperjuangkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengajar Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai janji  mengucurkan dana Rp 1 miliar desa dituding mendompleng amanat Undang-undang Desa. Sumber dan realisasi anggaran itu pun tak detail dirancang pasangan capres nomor satu itu.
“Undang-undang Desa sudah didiskusikan sejak lama, sedangjan visi kisi Prabowo-Hatta yang diserahkan ke KPU ditandatangani 20 Mei lalu. Sehingga wajar saja jika Prabowo dituduh mendompleng,” katanya.
Sementara pasangan capres cawapres Jokowi-JK memiliki terobosan lebih konkret dan spektakuler di tengah rendahnya kreativitas dan lemahnya perhatian pemerintah pusat pada desa-desa di Indonesia. Dalam visi misi dan program aksinya, Jokowi-JK berkomitmen membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Di antaranya dengan melakukan reformasi pelayanan publik melalui penguatan desa, kelurahan dan kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan publik.
Jokowi-JK tegas menyatakan akan mengawal implementasi Undang-undang Desa secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi dan pendampingan. “Implementasi dari program ini cukup rumit, perlu piloting sebelum dilaksanakan secara merata di seluruh Indonesia,” ujarnya. [cty]

Rate this article!
Tags: