Pakde Karwo Beri Masukan Judicial Review UU No 23 Tahun 2014

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo berdialog dengan Presiden Joko Widodo dalam acara pengarahan Presiden RI soal Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal di Istana Presiden Jakarta, Rabu (29/6).

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo berdialog dengan Presiden Joko Widodo dalam acara pengarahan Presiden RI soal Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal di Istana Presiden Jakarta, Rabu (29/6).

Daerah Solid Dukung Pelimpahan SMA/SMK
Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menyampaikan masukan terkait dengan persoalan judicial review UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah oleh kabupaten/kota yang saat ini sedang memasuki masa persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Masukan tersebut disampaikan Pakde Karwo bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) saat audiensi dengan Menkopolhukam RI Luhut Binsar Panjaitan terkait keamanan dan ketertiban jelang mudik dan balik selama masa Lebaran 2016 di Kantor Polhukam Jl Merdeka Barat No 15 Jakarta Pusat, Rabu (29/6).
Menurut, Pakde Karwo sapaan akrab Soekarwo, proses UU No 23 Tahun 2014 ini sangat panjang dan telah melalui berbagai proses pertimbangan dengan melibatkan semua komponen masyarakat termasuk bupati/wali kota hingga Gubernur Jatim. Dengan diberlakukannya UU No 23 Tahun 2014 ini berarti telah meniadakan atau mematikan UU No 32 Tahun 2004.  Maka, jika tuntutan di MK untuk kembali ke UU yang sebelumnya berarti menghidupkan kembali undang-undang yang sudah mati.
Menurutnya adanya judicial review oleh kabupaten/kota tidak elok dalam tata krama pemerintahan. Sama halnya dengan pemerintah menggugat keputusan pemerintah. “Dengan adanya judicial review ini sangat menganggu tahapan penyusunan anggaran APBD provinsi. Dan persoalan lain, yang selama ini kewenangannya di kabupaten/kota sekarang menjadi kewenangan oleh provinsi,” ungkapnya.
Menanggapi masukan Pakde Karwo dan gubernur-gubernur lain yang tergabung dalam APPSI, Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan menganggap persoalan ini serius. Karena struktur hirarkis menjadi bubrah. “Saya akan kerja secara serius untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Pakde Karwo bersama APPSI melaporkan kesiapan Lebaran 2016 kepada Wakil Presiden RI Drs HM Jusuf Kalla di Istana Wapres Jl Merdeka Barat Jakarta. Ia mengatakan, APPSI bertemu dengan Wapres lebih banyak membahas kondisi dan kesiapan daerah dalam menghadapi bulan suci Ramadan sekaligus kesiapan menghadapi Lebaran di daerah.
“Secara umum kebutuhan bahan pokok relatif tidak ada kendala di daerah, kecuali gula. Semua terkendali, sehingga masyarakat bisa melakukan Lebaran dengan baik,” kata mantan  Sekdaprov Jatim ini.
Pakde Karwo menyatakan wapres berpesan agar koordinasi kelembagaan yang menjadi kewenangan provinsi tetap bisa terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik. Kondisi tersebut dikarenakan peran pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat sangat besar peranannya.
Selain itu, wapres meminta daerah agar terus mempercepat program pemerintah provinsi agar lebih terkoneksi dari Sabang sampai Merauke.
Sementara itu, terkait UU No 23  Tahun 2014 yang tengah proses judicial review Pakde Karwo menjelaskan, bahwa APPSI saat ini tengah berproses dan memperbaiki kebijakan yang meminta  pada pembiayaan Personel Pendanaan, Sarana Prasarana serta Dokumen (P3D).
Ia menegaskan, terpenting penganggarannya pada 2017 harus dirancang dan segera disusun secara cermat sehingga tidak terjadi tumpang tindih pada pengalokasian anggaran. “Saya kira jangan sampai nanti terjadi saling menyalahkan antar daerah. Proses perumusan undang-undang sudah melibatkan semua pihak mulai dari DPR, pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota. Kami, di Jatim 95 persen P3D nya sudah siap,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada pagi harinya, Pakde Karwo juga menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Legal (Ilegal Fishing) yang di pimpin langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Presiden Jakarta.
Dalam acara itu, Presiden menekankan kedaulatan negara dalam menangani ilegal fishing. Presiden Jokowi mengatakan, bahwa yang paling penting saat ini adalah hasil ikan di Indonesia bisa dikelola dengan baik secara modern.
“Kita patut bangga, sudah ada 176 kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan. Selama ini ada sekitar 7.000 kapal pencuri ikan lalu lalang di perairan Indonesia. Untuk itu, diperlukan upaya tegas agar kapal-kapal tersebut tidak berani mencuri ikan di Laut Indonesia. Maka dibutuhkan, kekompakan dari semua stakeholder yang terkait dengan kemaritiman,” tandas Jokowi.

Keliling Beri Pemahaman
Masa peralihan wewenang pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi semakin dekat. Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim meyakini seluruh daerah sudah solid akan mendukung amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ini.
Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman menuturkan pelimpahan wewenang ini disambut baik oleh daerah-daerah di Jatim. Bahkan di sejumlah daerah, bupati atau wali kotanya tetap akan mendukung anggaran pengelolaan SMA/SMK pada 1 Januari 2017 mendatang.
“Kecuali Surabaya yang sampai saat ini masih mempersoalkan pelimpahan ini. Daerah lainnya tidak ada masalah,” tutur Saiful kemarin, Rabu (29/6).
Saiful mencontohkan, daerah yang akan tetap mengalokasikan anggaran untuk SMA/SMK pasca pelimpahan ialah Banyuwangi. Selama ini, Banyuwangi telah mengalokasikan bantuan manajemen mutu            untuk SMA/SMK per siswa senilai Rp 65 ribu per bulan. Setelah manajemen dikelola provinsi, pemerintah setempat tetap akan memberikan bantuan bagi siswa SMA/SMK.
“Itu tergantung good will pemerintah daerah. Selain Banyuwangi, Kota Madiun, Kota Malang, Batu dan Bojonegoro juga akan mendukung secara anggaran,” tutur dia.
Mantan Kepala Badan Diklat Jatim ini menegaskan, ketika SMA/SMK di kelola provinsi, peserta didik yang akan bersekolah juga dari daerah setempat. Sehingga alokasi anggaran yang mereka keluarkan sejatinya juga akan dinikmati oleh warganya masing-masing.
“Dukungan anggaran itu bentuknya bisa macam-macam. Mulai dari bantuan keuangan sampai pemberian beasiswa langsung ke peserta didik,” ungkap Saiful.
Saat ini, pihaknya mengaku tengah gencar keliling ke-38 kabupaten/kota untuk memberi pemahaman daerah tentang pelimpahan ini. Berbagai isu yang dihembuskan untuk membuat resah guru, orangtua dan siswa diluruskan. Salah satunya terkait mutasi guru antar daerah. Para guru diungkapkannya tidak perlu khawatir karena itu tidak akan terjadi.
“Kita coba datangi daerah-daerah supaya masyarakat tidak resah dengan isu-isu yang sengaja dihembuskan dan hanya membuat cemas,” terang dia.
Saiful menjelaskan, persiapan jelang pelimpahan hingga kini berjalan lancar. Termasuk Peraturan Pemerintah (PP) yang selama ini ditunggu-tunggu sebagai turunan dari UU 23 Tahun 2014 juga telah terbit. Karena itu, penataan organisasi dapat dilakukan mulai Oktober mendatang.
“Keputusan Gubernur sudah final untuk membentuk 31 cabang Dinas Pendidikan yang tersebar di 38 kabupaten/kota,” tutur dia. [iib,tam]

Tags: