Pakde Karwo Sebut Kasus Hibah Kadin Mirip P2SEM

Dr H Soekarwo

Dr H Soekarwo

Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menyebut kasus dana hibah Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Jatim, mirip dengan kasus P2SEM (Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat). Yaitu permasalahannya sama-sama muncul ketika pelaksanaan di lapangan.
“Yang jadi masalah itu bukan yang memberi hibah, tapi orang yang terlibat dalam pelaksanaan di lapangan. Makanya bisa terjadi dugaan penyimpangan dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta,” kata Soekarwo dikonfirmasi, Minggu (22/2).
Menurut Pakde Karwo, sapaan akrab Sokarwo, tidak ada masalah dengan pemberian bantuan hibah ke Kadin Jatim. Semua sudah sesuai aturan dan mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri). Program penggunaan dananya juga sudah diusulkan setahun sebelumnya.
“Kegiatan dan sasarannya juga harus jelas. Dan itu juga harus diverifikasi sebelum diberikan dana hibah. Dan itu semua sudah klir jadi tidak ada masalah dengan programnya,” kata mantan Sekdaprov Jatim ini.
Pakde Karwo minta mereka yang terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana bantuan hibah Pemprov Jatim untuk Kadin harus diusut tuntas sesuai hukum dan aturan perundang-undangan yang ada. “Semua harus bertanggung jawab terkait apa yang dilakukan, sesuai hukum yang ada,” terangnya.
Pihaknya juga minta, anak buahnya di Pemprov Jatim yang dipanggil penyidik Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim untuk memberikan keterangan harus menghadiri panggilan tersebut. “Saya minta mereka semua harus datang atas nama hukum,” tuturnya.
Menurut dia, Inspektorat Provinsi Jatim juga telah turun tangan untuk mengetahui ada tidaknya kesalahan prosedural oleh pegawai Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Jatim. SKPD ini menjadi sorotan setelah Kejati Jatim memanggil Kasubag Program Balitbang Jatim Heru Susanto, Selasa 10 Februari lalu.
“Pemeriksaan Inspektorat sudah selesai. Hasilnya kasus dana hibah Kadin sama sekali tidak berkaitan dengan Balitbang. Saya lihat pemeriksaan Inspektorat dana hibah itu tidak masuk dalam anggaran Balitbang,” ungkapnya.
Seperti diberitakan Kejati Jatim memeriksa dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim senilai Rp 20 miliar pada 2012 dan 2013. Temuan sementara, ada dua alat bukti, yakni nilai dana hibah dan laporan pertanggungjawaban sebagai pengguna anggaran diduga ada kejanggalan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DKP dan NS. Nama terakhir adalah PNS di Balitbang Provinsi Jatim.
Pakde Karwo mengatakan akibat munculnya kasus ini akan membuat Pemprov Jatim lebih berhati-hati dalam urusan dana hibah dan bansos. Salah satu contohnya adalah pelaksanaan program Jalan Lain Menuju Mandiri dan Sejahtera (Jalin Matra).
Untuk program ini, pemprov akan bekerjasama dengan Inspektorat kabupaten/kota. Selain itu juga akkan ada monitoring dan evaluasi yang dilakukan Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas). “Kita juga libatkan dua perguruan tinggi yaitu Universitas Airlangga dan Universitas Brawijaya. Nilai program ini cukup besar mencapai Rp 125 miliar,” pungkasnya. [iib]

Tags: