Paket Ganja Tujuh Kilogram Berhasil Digagalkan BNN di Kota Malang

Para TSK pengiriman ganja seberat 7 kg diamankan petugas

(Masyarakat Diimbau Tak Pinjamkan Alamat Pengiriman Paket)
Kota Malang, Bhirawa
Paket berisi ganja tujuh kilogram   berhasil digagalkan petugas gabungan i Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan BNN  Kota Malang, BNN  Kota Batu dan BNN Kabupaten Malang.
Agus Hermawan, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II,  kepada wartawan, Rabu 4/9 kemarin, di kantornya  menguatarakan, dari perdaran barang haram tersebut pihkanya telah mengamankan, AR (34), CF (39), dan MS (24). Satu tersangka lain yakni AR alias Apin masih DPO.  Mereka diduga  penerima kiriman paket di wilayah Malang.
“Ini merupakan, sinergi antara Bea Cukai dan BNN, yang telah berhasil  menggagalkan pengiriman paket melalui perusahaan jasa titipan. Paket ganja tersebut dikirim  dan para tersangka diduga sebagai penerima atau pemilik paket,”ujar  Agus Hermanwan.
Pihaknya lebih lanjut,  menyampaikan,  untuk mengelabuhi petugas, para tersangka ini mengirimkan   paket berisi jenis narkotika golongan I ini  dengan cara diselipkan ke dalam celana jeans.
Petugas, selain  mengamankan ganja,  juga mengamankan barang bukti lain berupa satu  kendaraan roda  empat,  satu  kendaraan roda dua,  enam buah handphone milik tersangka, tujuh lembar  resi pengiriman, empat buah kartu indentitas, serta satu  buah timbangan elektrik.
Pengungkapan dan penangkapan para tersangka  tersebut,  merupakan hasil dari kegiatan Joint Operation yang berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal  31 Agustus sampai 2 September 2019.
Operasi ini, lanjut dia  diawali dengan diterimanya informasi dari BNN Pusat akan adanya paket  ke Malang  yang diduga berisi ganja. Informasi itu,  selanjutnya ditindaklanjuti dengan pengintaian yang dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jatim II dan BNN di Malang Raya.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 111 sampai 114 jo pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjar dan maksimal hukuman mati.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi  Jawa Timur, Brigjen Polisi Bambang Priyambadha, menambahkan,  informasi awal dari pengiriman Ganja tersebut didapat dari BNN pusat. Kemudian pihaknya langsung berkoordinasi dengan BNN Malang Raya untuk bisa melakukan pencegahan. Setelah mendapat alamat pengiriman, tim gabungan kemudian langsung melakukan operasi dan berhasil megamankan barang bukti serta mengamankan tiga orang sebagai penerima.
“Ini masih kami kembangkan. Sejauh ini nama-nama yang kami amankan memang masih baru,” imbuhnya.
Di sisi lain, saat ini tim gabungan masih berupaya menelusuri jalur pengiriman Ganja tersebut. Sejauh ini barang tersebut dikirim dari Medan. Namun, pihaknya masih belum diketahui siapa pengirim dari barang haram tersebut.
”Saat ini masih terus kami kembangkan lagi. Termasuk juga latar belakang penerima barang ini. Kemudian apakah barang tersebut ia gunakan sendiri atau untuk dijual lagi,” ujarnya.
Tidak hanya itu,  Bambang juga meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati. Terutama ketika ada seseorang yang meminjam alaman untuk pengiriman barang. Hal itu dikhawatirkan bisa disalahgunakan untuk mengirim barang haram tersebut.
“Jadi jangan mudah percaya ketika ada siapapun yang meminjam alamat untuk mengirim barang. Karena hal itu bisa saja disalahgunakan,” tandasnya. [mut]

Tags: