Paklik Rasiyo Janji Permudah Perizinan

Paklik-Rasiyo-hadiri-undangan-warga-Kelurahan-Gundih-di-tempat-Pasar-Buah-Cepu-yang-telah-disegel-Pemkot-Surabaya-Minggu-[1/11].

Paklik-Rasiyo-hadiri-undangan-warga-Kelurahan-Gundih-di-tempat-Pasar-Buah-Cepu-yang-telah-disegel-Pemkot-Surabaya-Minggu-[1/11].

Surabaya, Bhirawa
Permasalahan pasar tradisional tak kunjung usai. Banyak pasar-pasar tradisional yang diusahakan masyarakat disegel oleh Pemkot Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  karena tak memiliki izin gangguan (HO). Sayangnya, setelah penyegelan tersebut tak ada solusi bagi pedagang agar bisa tetap berjualan meski lapaknya telah disegel.
Seperti pasar buah di jalan Cepu, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan hampir setahun tak bisa beraktivitas. Sekitar 50 pedagang yang ada di pasar buah Cepu ‘mati suri’. Alhasil, lahan pasar buah Cepu digunakan warga untuk parkir kendaraan bermotor umum karena lahan Jalan Cepu semakin menyempit lantaran terkena lajur Kereta Api (KA) double track.
Hal tersebut sangat berbeda dengan adanya pasar modern atau toko modern yang sama-sama disegel oleh Pemkot Surabaya. Bedanya, toko modern tersebut masih banyak yang bisa beroperasi meski sudah ada stiker pelanggaran yang telah ditempeli Satpol PP Kota Surabaya.
“Pasar buah Cepu sudah setahun tidak bisa beraktivitas pedagangnya. Ada sekitar 50 pedagang pasar buah tidak bisa berjualan karena belum mengantongi izin gangguan (HO, red), ” kata Ketua RW 8 Kelurahan Gundih, Murlan, Minggu (1/11) kemarin di pasar buah Cepu yang tersegel.
Murlan mengatakan, bahwa dirinya sudah mengurus izin gangguan pada Pemkot Surabaya. Namun, menurutnya hampir dua bulan lebih tidak ada kejelasannya. “Kami melalui koordinator pedagang buah Cepu sudah mengurus izin HO-nya hampir dua bulan lebih. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” paparnya.
Dirinya menjelaskan bahwa kajian Sosseknya belum layak karena jalannya terlalu sempit. “Nah, jalan sempit ini juga karena jalur KA yang diperlebar. Ini kendalanya ada di sertifikatnya, kendalanya ada di sertifikat tanahnya,” jelas Murlan.
Murlan yang juga Ketua Pasar Sore ini memaparkan bahwa pedagang pasar buah Cepu ingin menempati kembali dan ingin beraktivitas jualan lagi seperti dulu.
“Selagi masih ada stiker pelanggaran, ada kawat berduri yang mengelilingi lahan tersebut. Sehingga pedagang juga tidak berani masuk. Padahal ini salah satu pasar buah yang ada di daerah Gundih, ini aset RW 8. Toh izinnya juga sudah berjalan dan hampir selesai,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Calon Wali Kota Surabaya Dr Rasiyo kembali ‘belanja masalah’. Calon yang diusung Partai Demokrat-PAN ini menampung semua keluhan-keluhan warga Kelurahan Gundih untuk dijadikan pekerjaannya jika nanti terpilih menjadi Wali Kota periode 2016-2021 mendatang.
“Kuncinya saya akan berada didepan demi kepentingan rakyat. Jangan sampai rakyat menjadi korbannya,” Kata Paklik Rasiyo sapaan akrabnya saat menemui Warga Kelurahan Gundih di lokasi Pasar buah Cepu Kelurahan Gundih, Minggu (1/11) siang.
Mantan Kepala Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim ini menjelaskan, daerah rel kereta api menjadi tugasnya kalau terpilih menjadi Wali Kota. “mulai permasalahan surat ijo, PKL yang digusur, dan stren kali. Ini semua adalah permasalahan dan harus kami selesaikan. Tapi kuncinya jangan sampai merugikan warga,” jelasnya.
Paklik Rasiyo yang juga Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jatim ini menerangkan bahwa double track itu sangat baik. “Tetapi disitu pasti ada permasalahan dab itu juga pasti ada solusinya,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan, bahwa perlunya pengurusan izin harus satu atap. Sebab, menurutnya selama ini para pengurus izin harus dikeluhkan karena lambatnya petugas.
“Mangkanya nanti akan saya cek, saya akan utamakan kepentingan-kepentingan rakyat. Karena itu menjadi prioritas kami dan itu harus kita bela. Selama ini kan surat izinnya diserahkan lagi ke beberapa SKPD, memang sistemnya online tapi pengurusnya ini tetap ke SKPD, ini kan sama saja,” jelas Paklik Rasiyo.
Menurut Paklik Rasiyo, kalau pengurusan izin berada pada satu pintu pasti akan memudahkan bagi para pengurus izin. “Jadi online itu tidak bisa kalau tidak dilampiri fisik.  Untuk izin syaratnya ya harus fisiknya dulu masuk front desk. Nah setelah itu di scan, dan SKPD harus disitu. Ini lebih efisien,” terangnya.
Paklik Rasiyo berjanji akan benahi dan akan merubah caranya proses pengurusan izin tersebut. “Saya akan mengambil keputusan disitu dan harus berani. Karena ini menyangkut kepentinga rakyat,” tegasnya. (geh)

Tags: