Palsu Izin Penambangan, Caleg DPR RI Bambang Dilaporkan KPK

Surabaya, Bhirawa
Anggota Komisi A DPRD Jatim Fauzi Faried minta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap kasus pemalsuan izin penambangan yang melibatkan Caleg DPR RI dari Dapil I Surabaya-Sidoarjo dari Partai Gerindra, R Bambang. Mengingat dari aksi yang dia lakukan, negara maupun Pemkab Jember dirugikan miliaran rupiah.
“Saya minta pihak kepolisian segera mengusut kasus tersebut. Dan secara resmi kami sudah melaporkan masalah ini ke Polda Jatim. Bahkan dalam waktu dekat kami akan melaporkannya ke KPK. Ini karena negara telah dirugikan hingga miliaran rupiah,”tegas politisi yang juga dari Partai Gerindra, Selasa (1/4)
Ditegaskannya, awal kronologis aksi penipuan terjadi tepatnya pada 2012 lalu. Di mana saat itu Soedarsono Sugih Slamet yang notabene pemilik izin penambangan biji besi di Kabupaten Jember dengan nama PT Agtika Dwisejahtera tiba-tiba ditelepon R Bambang. Keperluannya untuk diajak bersama-sama pengusaha dari China  melihat tambang tersebut. ”Namun dalam perjalanan tiba-tiba Bambang melarikan diri. Yang ada saat itu, justru pemilik izin tambang , Soedarsono Sugih Slamet diserang massa yang tak jelas dari mana arahnya dengan membawa celurit serta membakar mobilnya,”lanjut Farid.
Karena diserang secara tiba-tiba, membuat Sugih lari tunggang langgang dan minta perlindungan. Di saat kondisi Sugih ketakutan, Bambang melakukan intimidasi dengan minta saham ke Sugih sebesar 60 persen. “Karena Sugih terus diintimidasi, akhirnya dia memberikan saham 60 persen, dengan syarat Bambang menyetor uang Rp 2 miliar ke Sugih. Namun anehnya hingga jadwal yang ditentukan, Bambang juga belum setor uang untuk pembelian saham. Akibatnya oleh Sugih digugat di Pengadilan Negeri dan dia menang,”lanjut Faried.
Tapi entah bagaimana, di tengah perjalanan  tiba-tiba dari pihak pajak menagih tunggakan pajak kepada PT Agtika yang notabene milik Sugih sebesar Rp 400 juta. Merasa dirinya belum melakukan penambangan, tentu Sugik kaget. Begitupula dengan Kabupaten Jember yang merasa tidak pernah mengeluarkan izin penambangan juga kaget. ”Setelah ditelusuri ternyata  Bambang memalsukan dokumen izin milik Sugih untuk menambang di wilayah lain. Hasil tambang tersebut diekspor dan dia mendapatkan hasil miliaran rupiah tanpa disetor ke negara,” katanya.
Terpisah, Komisaris  PT Agtika Dwisejahtera, Soedarsono Sugih Slamet dalam suratnya ke Desperindag dan ESDM Kab Jember tertanggal 1 September 2012  mencoba melakukan klarifikasi yang isinya di antaranya PT Agtika sebagai pemegang izin penambangan (IUP) dengan nomor 541.3/029/411/2010 yang lokasinya berada di Desa Pasaban, Kec Kencong Kab.Jember. Sampai saat ini perusahaan itu belum pernah melakukan eksplorasi di wilayah konsesi tambangnya.
“Bagaimana saya bisa ditagih pajak sebesar Rp 400 juta, padahal saya tidak pernah melakukan eksplorasi termasuk mengekspor pasir besi ke pihak manapun. Bahkan penegasan saya ini dikuatkan dengan surat dari Disperindag nomor 540/297/411/2012 tertanggal 16 September 2012 yang menyatakan PT saya belum pernah melakukan eksplorasi,”tegasnya.
Sementara itu, R Bambang yang juga Caleg DPR RI dari Partai Gerindra yang diklarifikasi mengaku pihaknya tidak pernah melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan tersebut. Sebaliknya, bersama pengacaranya Sjamsul Ma’arif  dia akan menggugat balik. ”Yang pasti semuanya sudah saya serahkan pada proses hukum. Apalagi di tingkat PT, saya sudah dinyatakan menang. Apalagi sekarang yang dipersoalkan ,”tambahnya.
Ditambahkan, R Bambang jika selama ini pihaknya sudah mencoba menelepon Soedarsono Sugih untuk bertemu membicarakan persoalan yang ada. Namun yang bersangkutan kurang kooperatif. ”Sebenarnya saya sudah mencari solusi yang terbaik atas permasalahan tersebut, tapi nyatanya yang bersangkutan tidak kooperatif. Karena itu saya menganggap permasalahan ini sudah selesai dan semuanya sudah disepakati di depan notaris,”klaim pria yang juga Ketua PSSI Jatim ini. [cty]

Tags: