Palsu SK 23 PNS Kota Malang Dijerat Pasal Berlapis

Palsu SK PNS Kota MalangKejati Jatim, Bhirawa
Tiga tersangka PNS Bakesbangpol Linmas Kota Malang dijerat pasal berlapis UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jeratan pasal ini dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengusut dugaan penyalagunaan pengajuan kredit di Bank Jatim cabang Kota Malang.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengatakan, ketiga tersangka dijerat tiga pasal UU Tipikor. Ketiga Pasal itu yakni, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-undang no 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis lantaran diduga menyalahgunakan wewenang dengan memalsukan SK 23 PNS di Bakesbangpol Linmas Kota Malang, guna pengajuan kredit di Bank Jatim cabang Malang.
“Ketiga tersangka yang merupakan PNS ini, disangka dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Kasidik Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana saat dikonfirmasi Bhirawa, Senin (30/11).
Dijelaskan Dandeni, adapun tiga tersangka kasus ini adalah Ari Kusumaharini (staf kuangan), Mining Mardiastuti (bendahara), dan Tentri Membrako (staf). Ketiganya diduga terlibat dalam pengajuan kredit di Bank Jatim cabang Kota Malang, dengan cara memalsukan SK 23 PNS di Bakesbangpol Linmas Kota Malang, tahun 2014 silam.
Setelah persyaratan diajukan, Bank kemudian mengklarifikasi dengan meminta pemohon datang ke Bank. Dari bukti yang ada, setidaknya ada 23 orang PNS yang datanya dipalsukan. Untuk meyakinkan pihak Bank, tersangka mendatangkan para debitur yang diberi seragam PNS sehingga pihak Bank percaya jika PNS Bakesbangpol hingga dana dicairkan.
“Dari kasus ini BPKP Jatim menemukan kerugian Negara sebesar Rp 1,5 miliar ,” kata Dandeni.
Disinggung perihal perampungan berkas kasus ini, Dandeni memastikan pecan ini berkas rampung dan segera di limpah ke Pengadilan Tipikor. Saat ini, lanjutnya, berkas masih diteliti guna kelengkapan proses pemberkasan. “Berkas masih diteliti dan tinggal penyelesaian. Insya Allah pecan ini bisa kami limpah ke Pengadilan Tipikor,” ungkapnya.
Ditanya akan kekuatiran tersangka kabur, mengingat tidak dilakukannya penahanan atas ketiganya. Dandeni menegaskan, saat ini ketiganya sudah menjadi narapidana atas kasus serupa, dengan Bank yang berbeda.
“Ketiganya sudah ditahan atas kasus yang sama, di Bank yang berbeda. Ketiganyapun sudah sebagai narapidana,” pungkasnya. [bed]

Tags: