Palsukan Merek dan Isi, Polda Tangkap Produsen Beras Nakal

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso (tengah) menunjukkan beras Mentari yang dipalsukan mereknya oleh tersangka HNT, Kamis (30/8). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran beras yang mereknya dipalsukan sehingga mirip dengan merek Mentari yang diproduksi di CV Jodo Kediri. Tak hanya merek, isi dan harga beras yang aslinya medium, dibuat seolah-olah premium.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso mengatakan tersangka HNT, warga Kecamatan Blimbing Kota Malang ini sudah melakukan aksinya sekitar satu tahun. Dari hasil kejahatannya, petugas berhasil mengamankan 592 sak beras berukuran 25 kilogram dan 10 plastik kemasan beras berukuran 5 kilogram yang menggunakan merek Mentari senilai ratusan juta rupiah.
“UD MRI milik pelaku berinisial HNT ini melakukan upaya pemalsuan peningkatan mutu dan merek. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, mutu standar tidak sesuai dengan yang ada di kriteria. Baik merek isi dan harga tidak sesuai dengan standarnya,” kata Kombes Pol Agus Santoso, Kamis (30/8).
Agus menjelaskan beras bermerek Mentari asli merupakan beras premium yang mempunyai kode MTR dan dipalsu pelaku menjadi beras medium bermerek Mentari dengan kode MRI. Pemalsuan merek dagang dengan modus seperti ini sudah dilakukan sejak lama, namun pelaku mengaku masih setahun melakukannya.
Masih kata Agus, kasus pemalsuan merek dan isi terungkap setelah ada laporan dari pelapor, yakni pemilik paten merek beras Mentari. Di mana pelapor ini memiliki CV Jodo yang beralamatkan di Kecamatan Gurah Kediri.
“Awalnya pelapor diberitahu oleh karyawannya, bahwa merek dagangnya dipalsukan dan diganti isinya. Setelah itu pelapor melaporkan kejadian ke Polda Jatim dan kami lakukan penyidikan, hingga akhirnya mengamankan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
Agus menambahkan, jika pemalsuan terus berlanjut, maka yang dirugikan dalam kasus ini adalah konsumen dan juga produsen. “Ciri beras premium biasanya empuk. Kalau premium utuh dan tidak patah, putih tidak memakai pemutih. Menir juga bersih. Saya tegaskan ini beras asli bukan palsu. Untuk mutu memang perlu pembuktian laboratorium,” tegasnya.
Ditanya terkait beras yang didapatkan pelaku, Agus mengatakan, beras-beras itu dikumpulkan dan dibeli dari petani. Untuk itu pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengumpulkan fakta dan bukti-bukti terkait kasus ini.
“Beras milik tersangka ini dijual di seluruh wilayah Jawa Timur. Tapi kami akan kembangkan lagi hasil ungkap kasus ini,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat empat pasal sekaligus, yakni Pasal 100 ayat (1) atau ayat (2) No 20 Tahun 2016 tentang Merek dengan ancaman pidana empat tahun dan denda Rp 2 miliar dan Pasal 102 Undang-undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman kurungan 1 tahun dan denda Rp 200 juta.
“Tersangka juga dijerat Pasal 144 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidanan penjara tiga tahun dan denda Rp 6 miliar, Pasal 62 ayat (1) Pasal 8 Ayat (1) Huruf e Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” pungkasnya. [bed]

Tags: