Palsukan Pita Cukai Rokok, Abdul Terancam 8 Tahun Penjara

Abdul Rahman Setiawan, terdakwa pemalsuan pita cukai rokok dan merk rokok saat menjalani sidang beragendakan dakwaan atas kasusnya, Selasa (25,4).

PN Surabaya, Bhirawa
Abdul Rahman Setiawan, terdakwa kasus pemalsuan pita cukai dan merk rokok ini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji penjara lebih lama lagi. Atas perbuatannya, Abdul terancam delapan tahun penjara sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Usman, Selasa (25/4).
Pada persidangan yang mengagendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Arif mengatakan, terdakwa Abdul Rahman Setiawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab pita cukai rokok dan merk rokok palsu ini sudah dijual kesejumlah daerah, atas permintaan dari tersangka Daniel yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian orang (DPO).
Dijelaskan Arif, bermula saat terdakwa Abdul mendapat pesanan dari Daniel (DPO) untuk dicetakan pita cukai dan merek rokok lain (Milder dan Rasta). Kedua rokok jenis Milder dan Rasta tersebut dibeli dari tersangka Zainal dan Zaki, keduanya DPO.
“Terdakwa mendapat order dari saudara Daniel (DPO) sekitar November 2016, untuk dicetakan cukai palsu yang dibuat di percetakanannya di Jl Kaca Piring no 22, Surabaya, dan telah menerima dana Rp 5 juta sebagai uang muka,” kata Jaksa Arif Setiawan dalam surat dakwaannya, Selasa (25/4).
Atas perbuatannya, lanjut Arif, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 54 Undang0undang Republik Indonesia No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai. “Ancaman pidananya maksimal 8 (delapan) tahun penjara,” tegas Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini.
Lebih lanjut Arif memaparkan, pengungkapan pita cukai rokok palsu ini berawal dari petugas Bea Cukai yang mendapat informasi jual beli rokok dengan cukai palsu yang dilakukan terdakwa. Selanjutnya petugas Bea Cukai langsung menelusuri dan melakukan pembuntutan terhadap mobil Suzuki APV W 1380 NM, yang ditengarai akan melakukan transaksi disekitaran Hotel Pulman Jl Basuki Rahmat Surabaya.
“Terdakwa yang mengetahui dibuntuti petugas, lantas memperkencang laju kendaraannya dan sempat terjadi kejar kejaran. Sehingga, petugas berhasil menghentikan mobil tersangka dengan barang bukti puluhan bungkus rokok dan pita cukai palsu miliknya (terdakwa),” terang Jaksa Arif.
Atas pengejaran tersebut, petugas Bea Cukai berhasil menyita barang bukti puluhan lembar pita cukai palsu dan ratusan bungkus rokok. Atas kasus pemalsuan ini, diduga merugikan negara hingga puluhan juta rupiah. [bed]

Tags: