PAN-Demokrat Galang Dukungan Parpol Lain

Laisson Officer (LO) Rasiyo-Lucy, Didik Darmadi menunjukkan surat kepailitan dari Pengadilan Niaga, Rabu (16/9) kemarin.

Laisson Officer (LO) Rasiyo-Lucy, Didik Darmadi menunjukkan surat kepailitan dari Pengadilan Niaga, Rabu (16/9) kemarin.

Surabaya, Bhirawa
Partai Demokrat dan PAN tidak hanya mengerahkan bakal pasangan calon (paslon) Rasiyo-Lucy  untuk terjun ke masyarakat demi mengejar popularitas melawan petahana Risma dan Whisnu. Mesin partai juga menggalang kekuatan dengan menjalin komunikasi kepada parpol lain agar mau mendukung Rasiyo-Lucy dalam Pilkada Surabaya Desember 2015.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PAN Surabaya Achmad Zaenul Arifin mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Partai Gerindra, PKS, dan PKB. Namun, hingga Rabu kemarin semua parpol belum menyetujui untuk mendukung Rasiyo-Lucy. “Belum mengiyakan, tapi sinyalnya positif,” klaimnya, Rabu (16/9).
Arifin menegaskan, jalinan komunikasi dengan PKB justru baru dilakukan baru-baru ini usai mengetahui PKB tidak jadi mengusung calon. Karena sebelumnya, sempat beredar bahwa PKB akan mengusung calon, sehingga PAN dan Demokrat menahan diri menjalin komunikasi.
Selama ini, lanjut dia, komunikasi baru sebatas dilakukan antara tokoh-tokoh parpol secara pribadi. Ke depan, paslon Rasiyo-Lucy bakal dipertemukan langsung. “Kami juga punya anggota DPR, mereka pasti ikut komunikasi dengan anggota partai-partai lain. Setelah penetapan paslon, komunikasi akan lebih intens. Bukan hanya kepada masyarakat, tapi juga parpol lain,” ungkap Arifin.
Ditemui terpisah, Ketua DPC Gerindra Surabaya BF Sutadi mengaku telah diajak komunikasi dengan semua parpol yang mendaftarkan calon dalam Pilkada Surabaya. Baik itu PDIP maupun PAN dan Partai Demokrat. Hanya saja, pihaknya belum mengambil keputusan memihak kepada siapa alias netral.
Hal itu tak lepas dari masalah legalitas pelaksanaan Pilkada Surabaya. Menurut dia, Partai Gerindra masih menganggap masa perpanjangan pendaftaran bertentangan dengan hukum. Terutama terkait keluarnya surat edaran KPU RI No 449.  “Surat edaran itu kami anggap bertentangan dengan PKPU No 9 dan PKPU No 12, yang menyatakan jika pendaftaran sudah diperpanjang dua kali, tidak boleh dibuka kembali pendaftaran,” ungkap Sutadi.
Termasuk, imbuh dia, pendaftaran bakal Calon Wali Kota Surabaya Rasiyo masih dalam perdebatan. “Itu keyakinan kami,” lanjutnya.
Meski demikian, Partai Gerindra tidak mempermasalahkan Pilkada Surabaya dilaksanakan 2015. Tapi dengan syarat, KPU RI dan KPU Surabaya menerima fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait aspek legalitas pelaksanaan Pilkada. Bila sudah menerima fatwa tersebut, maka Gerindra akan memilih merapat ke siapa.
“Jika tidak memiliki fatwa MA, kami tidak akan memihak kepada Bu Risma atau Pak Rasiyo. Kalaupun Pilkada tetap dilaksanakan, siapapun yang menang rawan terhadap gugatan. Kami tidak mau main-main dengan Pilkada yang menggunakan dana APBD Surabaya sekitar Rp 80 miliar,” tandas dia.

Empat Berkas Diperbaiki
Sementara itu ada empat berkas dokumen pendaftaran yang harus diperbaiki oleh calon Wakil Wali Kota Surabaya Lucy Kurniasari. “Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi faktual yang kami lakukan, ada empat dokumen yang harus diperbaiki,” kata Miftakhul Ghufron Komisioner KPU Kota Surabaya Rabu kemarin.
Empat dokumen yang harus diperbaiki itu adalah pertama, form pencalonan yang lama harus diganti dengan form yang baru, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. “Jadi, formulirnya yang harus diganti dan hanya nulis lagi,” kata dia.
Kedua, daftar penulisan riwayat hidup yang dituliskan oleh Calon Wakil Wali Kota Lucy Kurniasari, terutama pada riwayat hidup bagian jenjang pendidikan. Sebelumnya, lanjut dia, Lucy, menuliskan nama sekolah yang penulisannya langsung, contohnya SDN 1 Surabaya dan SMP 1 Surabaya. “Yang benar adalah SD: lalu nama sekolahnya, begitu juga dengan SMP-nya,” kata dia.
Ketiga, perbedaan nama antara yang tertera di dalam ijazah dengan tulisan nama Lucie Kurniasari dengan yang tertera di KTP dengan tulisan nama Lucy Kurniasari. “Jadi, ini perlu ada surat keterangan langsung dari pihak sekolah dan penegasan langsung dari yang bersangkutan,” kata dia.
Keempat, surat keterangan tidak pailit belum disetorkan oleh kubu pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari, sehingga dia berharap kepada pasangan calon atau pun LO pasangan calon untuk melengkapi kekurangan berkas dokumen tersebut. “Ini juga termasuk salah satu berkas yang sangat penting, jadi wajib dilengkapi,” kata dia.
Menurut Miftakhul, empat berkas dokumen itu bisa dilengkapi pada masa perbaikan berkas dokumen pendaftaran, yaitu sejak 17-19 September 2015. Selanjutnya, kata dia, penelitian berkas dokumen perbaikan itu akan diteliti kembali pada 20-23 September 2015.  “Kalau semunya lancar, pada 24 September 2015 baru akan ditetapkan pasangan calon, dan keesokan harinya (25 September 2015) ada pengundian nomor urut,” kata dia.
Sementara itu, Panwaslu kota Surabaya merekomendasi tiga poin kepada KPU Surabaya terkait perbaikan berkas milik Lucy Kurniasari. Satu di antaranya, Lucy Kurniasari harus menyertakan surat keterangan resmi Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) DKI Jakarta terkait perbedaan nama KTP (Lucy Kurniasari) dengan nama di ijazah (Lucie Kurniasari). “Dia kan sudah pindah ke Jakarta, membuat KTP nya kan juga di Jakarta. Maka itu, Lucy harus menyertakan keabsahan perbedaan nama KTP dengan ijazahnya itu,” ujar Ketua Panwaslu kota Surabaya Wahyu Hariyadi.
Rekomendasi kedua, Lucy Kurniasari harus menyeratakan surat keterangan resmi dari Pengadilan Tata Niaga terkait keterangan pailit. Ketiga, Mantan Ning Surabaya 1986 itu wajib menyertakan surat pernyataan dari notaris sebagai surat keterangan pengganti ijazah. [geh]

Tags: