PAN Tolak Tandatangan Hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Malang

KPU Kab Malang saat menggelar rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilu 2019, di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kec Kepanjen, kabupaten setempat, pada beberapa hari lalu

Kab Malang, Bhirawa
Proses rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Malang dalam Pemilihan Umum 2019, usai dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang. Meski rekapitulasi sudah selesai dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Malang. Namun, ada saksi dari Badan Pemenangan Nasioanal dari Pasangan Calon (Paslon) Presiden nomor urut 02, dan saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang Muhammad Wahyudi, Rabu (8/5), saat dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan, jika ada saksi dari Paslon Presiden 02 dari PAN menolak menandatangani hasil rekapituasi yang digelar KPU. “Meski, ada saksi yang menolak menandatangani Formulir DB1, secara keseluruhan tidak menggugurkan apa yang sudah direkapitulasi oleh teman-teman KPU Kabupaten Malang,” jelasnya.
Menurut dia, alasan saksi dari Paslon Presiden 02 tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi, karena mereka melihat ada ketidaksesuaian data. Sehingga mereka menganggap proses hasil perhitungan suara ada kecurangan. Dan jika saksi dari  PAN menganggap ada kecurangan, maka mereka harus bisa membuktikan terkait adanya dugaan kecurangan tersebut. Sedangkan hingga hari Selasa (7/5), Bawaslu belum menerima pengaduan secara resmi.
“Kami hingga saat ini belum menerima laporan atau pengaduan terkait proses rekapitulasi. Jika melalui by phone atau melalui telepon memang iya, tapi pengaduan itu harus dilaporkan secara resmi dan tertulis, yang disertai bukti yang ada, sehingga bisa kita ditindaklanjuti,” papar Wahyudi.
Untuk itu, dia menegaskan, Bawaslu Kabupaten Malang akan membuka pintu untuk setiap pengaduan apa pun dari semua paslon atau peserta Pemilu 2019 yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU. Dan jika tidak ada pengaduan, tentunya kami anggap tidak ada masalah dalam rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilu 2019.
Secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko juga membenarkan, jika ada saksi dari Paslon Presiden 02 yang keberatan membubuhkan tandatangan di Formulir DB1 terhadap hasil rekapitulasi. Dan meskipun ada saksi yang tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi, tapi hal itu tidak membatalkan hasil rekapitulasi. Sedangkan ada dua alasan saksi dari PAN tidak mau tandatangan. Yakni mereka mendapatkan intruksi dari pimpinannya, dan mereka ingin berjuang ke tingkat yang lebih tinggi. “Kemungkinan akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya.
Dia melanjutkan, dari lembar MODEL DB-KPU, Berita Acara Nomor: 285/PL.01.7-BA/KPU/Kab/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Malang Pemilu 2019, saksi PAN tidak mau tandatangan pada Formulir DB1, yakni saksi dari Paslon Presiden 02 H Prabowo Subianto-H Sandiaga Solehuddin Uno.
“Kami mengimbau kepada para peserta Pemilu 2019, agar setiap keberatan atau ketidakpuasaan terhadap pelaksanaan Pemilu 2019, bisa disampaikan pada Bawaslu Kabupaten Malang sebagai lembaga yang berwenang,” pintah Santoko. [cyn]

Tags: