Pancasila Basis Pembangunan Wilayah Perbatasan

Mahathir Muhammad IqbalOleh:
Mahathir Muhammad Iqbal
Anggota Kaukus Penulis Aliansi Kebangsaan dan Dosen UNIRA Malang

Wilayah perbatasan yang meliputi wilayah daratan dan perairan merupakan manifestasi kedaulatan suatu negara. Letak strategis wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI]) yang berada diantara dua benua yaitu benua Australia dan benua Asia serta diapit oleh dua samudera yaitu samudera Hindia dan Samudera Pasifik merupakan kawasan potensial bagi jalur lalu-lintas antar negara.
Disamping itu, Indonesia merupakan negara kepulauan (Archipelagic States) yaitu suatu negara yang terdiri dari sekumpulan pulau-pulau, perairan yang saling bersambung (Interconnecting Waters) dengan karakteristik alamiah lainnya dalam pertalian yang erat sehingga membentuk satu kesatuan. (Latif, 2011: 2).
Pembangunan daerah perbatasan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Pengelolaan daerah perbatasan menghendaki adanya perhatian yang lebih fokus agar terjadi peningkatan kualitas pembangunan dan kualitas penduduk di wilayah tersebut. Secara garis besar, permasalahan pembanguanan daerah perbatasan mencakup : permasalahan kondisi geografis dan topografi wilayah; permasalahan yang berdimensi lokal berupa kemiskinan; permasalahan yang berdimensi nasional berupa kegiatan ekonomi ilegal; dan permasalahan yang berdimensi regional seperti kesenjangan sosial antara penduduk negeri sendiri dengan penduduk negara tetangga, serta pergeseran garis tapal batas; dan permasalahan berdimensi ekonomi, yaitu belum berkembangnya komoditas unggulan yang sinergis dengan industri pengolahan sehingga mengakibatkan terjadinya penyelundupan dan pemasaran yang berorientasi ke luar.
Pembangunan daerah perbatasan memerlukan kerangka penanganan yang menyeluruh meliputi berbagai sektor pembangunan, koordinasi, serta kerja sama yang efektif mulai dari pusat sampai ke tingkat kabupaten/kota, yang dijabarkan melalui kebijakan makro yang pelaksanaannya bersifat strategis dan operasional dengan mempertimbangkan aspek waktu yang ketat.
Tetapi harus jujur diakui, bahwa kondisi kesejahteraan masyarakat  ataupun pelayanan lintas batas di wilayah perbatasan masih tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga. Dari sisi pembangunan infrastruktur di perbatasan misalnya, tampak terlihat jelas bahwa kondisi di Timor Leste lebih baik daripada di wilayah RI. Pasar perbatasan di wilayah Timor Leste juga lebih berkembang dan ramai dikunjungi warga Indonesia daripada pasar perbatasan yang dibangun pemerintah dan kini mangkrak karena tidak digunakan. (Kompas, 21 Desember 2014, hal 2).
Di kawasan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, juga mengalami nasib yang sama. Infrastruktur sepanjang 82 KM masih rusak parah yang berimbas pada melonjaknya harga kebutuhan pokok. Disamping itu masih ada desa yang belum teraliri listrik. (JP, 10 Januari 2015, hal 7).
Dalam skala tertentu, jika keadaan perekonomian masyarakat di wilayah perbatasan ini tidak segera diperbaiki oleh pemerintah Indonesia, tidak mustahil rasa patriotisme dan nasionalisme lambat laun akan terkikis habis. Eksodus bukanlah sebuah cerita kosong. Salah satu buktinya, sudah ada “serangan” identity card (IC) Malaysia di bumi pertiwi. Jika dulu warga Indonesia pindah ke Malaysia karena takut adanya perang konfrontatif 1965, sekarang ini banyak warga Indonesia di perbatasan pindah ke Malaysia demi hidup lebih layak. (JP, 3 Januari 2015, hal 8).
Dalam konteks inilah mengemukakan kembali ideologi Pancasila dalam kehidupan ekonomi terasa sangatlah relevan. Wawasan ekonomi Pancasila memberikan semacam pegangan kepada setiap pelaku ekonomi, terutama pemerintah, dalam melaksanakan tugasnya masing-masing, dalam upaya memajukan kehidupan ekonominya masing-masing, dalam upaya memajukan kehidupan ekonomi negara, bangsa dan masyarakat. Ideologi ekonomi Pancasila adalah “aturan main” yang mengikat setiap pelaku ekonomi, yang apabila dipenuhi secara penuh akan mengakibatkan tertib dan teraturnya perilaku setiap warga negara. Dan ketertiban serta keteraturan perilaku ini pada gilirannya akan menyumbang pada kemantapan dan efektivitas usaha perwujudan “keadilan sosial”.
Pancasila dan Pembangunan Ekonomi
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila. Sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesar-besar kemakmuran/kesejahteraan rakyat yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi.
Selain itu, sistem hubungan kelembagaan demokratis harus kita perbaiki supaya tidak ada peluang bagi tumbuh kembangnya kolusi antara penguasa politik dengan pengusaha, bahkan antara birokrat dengan pengusaha. Bangsa sebagai unsur pokok serta subjek dalam negara yang merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia individu makhluk sosial adalah sebagai satu keluarga bangsa. Oleh karena itu perubahan dan pengembangan ekonomi harus diletakkan pada peningkatan harkat martabat serta kesejahteraan seluruh bangsa sebagai satu keluarga.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan rakyat-yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah. Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.

                                                                                                                        ———- *** ———–

Tags: