Pancasila Mukadimah UUD

Karikatur PancasilaPeng-gagas-an dasar negara (Pancasila) oleh para pendiri negara, terbukti sesuai dengan ke-bhineka-an Indonesia. Meski Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara (terulang) sejak dekrit Presiden 5 Juli 1959. Namun sesungguhnya Pancasila merupakan “potret” sosial sejak awal adanya bangsa Indonesia. Hebatnya, para pendiri negara memasukkan Pancasila dalam mukadimah UUD 1945, yang tak dapat diubah oleh siapapun.
Memperingati hari peng-gagas-an dasar negara itu, bisa menjadi teladan pada setiap “insan politik.” Bahwa tokoh politik sekaligus pendiri negara bisa saling bersepakat dalam musyawarah. Tidak perlu mengguling meja, tidak perlu banting mikropon. Perbedaan pandangan politik, lazimnya berdasar “kencintaan” kepada negara. Bukan “order” kelompok untuk mempertebal sektarian. Juga harus dihindarkan dari sekadar pesanan pemodal.
Pada tataran teori bernegara, terdapat asas Pactum Unionis. Yakni perjanjian antara masyarakat dan kelompok masyarakat untuk membentuk suatu negara yang melindungi warganya. Sebagaimana di “negara” Madinah, dahulu dikenal adanya perjanjian Shahifah Madinah  yang ditulis tahun 622 masehi. Tujuannya untuk seluruh warga Madinah, tanpa pembedaan suku dan agama. Prinsipnya adalah egalitarian, persamaan hak setiap rakyat yang dijamin dan dilindungi oleh negara.
Peng-gagas-an Pancasila juga senafas dengan Shahifah Madinah. Senafas denegan Magna Carta, milik Inggris yang digagas pada 15 Juni 1215. Senafas pula  dengan Declaration of Independence of USA (Kemerdekaan Amerika Serikat). Juga senafas dengan deklarasi revolusi Perancis “La Déclaration des droits de l’Homme et du citoyen,” yang digagas oleh Marquis de Lafayette. Melalui dasar negara, sistem penyelenggaraan negara diatur sesuai adat dan budaya bangsa.
Pancasila sebagai dasar sekaligus misi negara tercantum dalam Mukadimah alenia keempat Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan negara secara tekstual dinyatakan, “…  membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,.. .”
Sedangkan dasar dan misi negara, dinyatakan, “…susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan  Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pancasila dalam mukadimah Undang-Undang Dasar, tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang memiliki hak meng-amandemen konstitusi. Sebagaimana dinyatakan dalam UUD pasal 3 ayat (1), “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”   Tetapi tidak untuk mengubah mukadimah UUD.
Maka Pancasila sebagai dasar negara, wajib dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara negara, dan seluruh rakyat Indonesia. Namun harus diakui, penyelenggara negara belum sepenuhnya dapat memenuhi amanat Pancasila. Sila pertama (Ketuhanan) masih sering coba dikoyak-koyak visi atheisme, berdalih hak asasi manusia (boleh tidak beragama?). Sila kedua (kemanusiaan yang adil dan beradab) masih masif disusupi hakim busuk, jaksa busuk dan aparat ketertiban yang busuk.
Sila ketiga (persatuan Indonesia), coba dirusak melalui gerakan sektarian. Juga disebabkan ketimpangan pembangunan antar-wilayah. Sila keempat (demokrasi), realitanya, paling parah. Saat ini, demokrasi di Indonesia terancam dikooptasi pemodal. Yang kaya makin menguasai parlemen, dan jabatan publik lainnya. Yang miskin “dibeli” untuk menyokong legitimasi. Pembusukan demokrasi makin masif, bertaut-tautan dengan korupsi.
Sila kelima, (keadilan sosial), niscaya makin tak terjamin. Ketimpangan yang tercermin dengan indeks ginie (mendekati 0,4) menunjukkan kritisnya jurang kemiskinan. Dus, pen-ggagas-an Pancasila, masih memerlukan upaya keras (dan kepedulian) seluruh penyelenggara negara untuk mewujudkannya.

                                                                                                                  ———   000   ———

Rate this article!
Pancasila Mukadimah UUD,3 / 5 ( 2votes )
Tags: