Pancasila (sudah) Final

“Pancasila sebagai dasar negara, sudah final.” Begitu pidato Rais Aam Syuriyah PB-NU, (alm) KH Achmad Shiddiq, setelah terpilih pada Muktamar NU ke-27. Sebagai pucuk pimpinan NU (Nahdlatul Ulama), perlu memberikan pernyataan publik terhadap hasil muktamar yang diselenggarakan di Situbondo, Jawa Timur (tahun 1984). Terutama isu strategis, perihal asas tunggal Pancasila, yang menjadi perdebatan kalangan agama.
Pidato Rais Aam Syuriyah PB-NU itu, bagai “gong,” pertanda dimulainya pengakuan Pancasila sebagai asa setiap ormas dan partai politik. Sejak pidato itu, tiada lagi perdebatan tentang Pancasila. Berselang setahun, pemerintah (bersama DPR) menerbitkan UU (undang-undang) tentang organisasi kemasyarakatan. Lalu disusul UU tentang organisasi politik. Seluruhnya, wajib ber-asas Pancasila.
Kalimat yang diucapkan oleh Rais Aam Syuriyah PB-NU, selama tiga dekade, diulang-ulang oleh lima Presiden. Dengan kata-kata yang persis pula! Termasuk oleh presiden Jokowi. Pengucapan final-nya Pancasila, biasanya terjadi pada tanggal 1 Juni, sebagai hari penggagasan Pancasila. Serta pada hari kesaktian Pancasila (1 Oktober). Namun tak jarang, juga diucapkan secara tegas, ketika terjadi upaya pengingkaran terhadap dasar negara.
Pada sepekan akhir bulan (Mei) ini, pemerintah cukup risau dengan adanya isu merebaknya pengingkaran terhadap Pancasila. Isu dipaparkan oleh Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan. Maka presiden Jokowi, meng-anggap perlu menegaskan final-nya Pancasila. Artinya, siapapun tidak boleh meng-ingkari Pancasila sebagai dasar negara. Karena Pancasila menjadi bagian dari muqadimah UUD.
Batang tubuh UUD boleh di-amandemen, disempurnakan sesuai kebutuhan zaman. Tetapi muqadimah UUD (yang di dalamnya terdapat lima sila Pancasila) tidak boleh diubah. Sebab peng-gagas-an dasar negara (Pancasila) oleh para pendiri negara, terbukti sesuai dengan ke-bhineka-an Indonesia. Meski UUD 1945 ditetapkan kembali sebagai dasar negara sejak dekrit Presiden 5 Juli 1959. Namun sesungguhnya Pancasila merupakan “potret” sosial sejak awal adanya bangsa Indonesia.
Peringatan hari peng-gagas-an dasar negara itu, kini memasuki tahun ke-72. Sejak disampaikan oleh Bung Karno, pada forum BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Bung Karno, pada tanggal 1 Juni 1945, memperkenalkan istilah Pancasila, dengan lima dasar (prinsip) untuk mendirikan negara Indonesia. Forum BPUPKI (perdebatan tentang asas negara) seharusnya bisa menjadi teladan setiap insan politik saat ini.
Bahwa tokoh (pejabat) politik seharusnya dapat mencapai mufakat dalam musyawarah. Bukan sebaliknya, debat kusir sengit, sampai jungkir meja. Tidak perlu perlu banting mikropon. Perbedaan pandangan politik, lazimnya berdasar “kencintaan” kepada negara. Bukan “order” kelompok untuk mempertebal sektarian. Juga harus dihindarkan dari sekadar pesanan pemodal.
Pada tataran teori bernegara, terdapat asas Pactum Unionis. Yakni perjanjian antara masyarakat dan kelompok masyarakat untuk membentuk suatu negara yang melindungi warganya. Sebagaimana di “negara” Madinah, dahulu dikenal adanya perjanjian Shahifah Madinah  (ditulis tahun 622 masehi). Tujuannya untuk seluruh warga Madinah, tanpa pembedaan suku dan agama. Prinsipnya adalah egalitarian, persamaan hak setiap rakyat yang dijamin dan dilindungi oleh negara.
Peng-gagas-an Pancasila juga senafas dengan Shahifah Madinah. Senafas denegan Magna Carta, milik Inggris yang digagas pada 15 Juni 1215. Senafas pula  dengan Declaration of Independence of USA (Kemerdekaan Amerika Serikat). Juga senafas dengan deklarasi revolusi Perancis “La Déclaration des droits de l’Homme et du citoyen.” Melalui dasar negara, sistem penyelenggaraan negara diatur sesuai adat dan budaya bangsa.
Maka Pancasila sebagai dasar negara, wajib dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara negara, dan seluruh rakyat Indonesia. Namun harus diakui, penyelenggara negara belum sepenuhnya dapat memenuhi amanat Pancasila.

                                                                                                        ———– 000 ————–

Rate this article!
Pancasila (sudah) Final,5 / 5 ( 1votes )
Tags: