Pandemi Covid-19, Anggaran Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Malang Masih Tinggi

Kantor DPRD Kab Malang, Jalan Panji, Kec Kepanjen, Kab Malang. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Anggaran perjalanan dinas Anggota DPRD Kabupaten Malang di masa Pandemi Covid-19 masih terlihat tinggi. Hal ini terlihat pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di Sekretaris Dewan setempat. Sedangkan anggaran perjalanan dinas tersebut bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang Tahun 2020, yakni sebesar Rp 29,7 miliar.

Sedangkan anggaran tersebut terhitung sejak bulan Januari-Desember 2020, dan uang perjalanan dinas itu sebagai kegiatan peningkatan kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Malang. Dan untuk tahun 2021 ini, ada nama paket belanja perjalanan dinas biasa yang bersumber dari APBD di Sekretariat Dewan, yang mana juga ada kegiatan peningkatan kapasitas DPRD sebesar Rp 17,3 miliar dengan volume waktu 12 bulan, terhitung mulai Januari-Desember 2021.

Sekretaris DPRD Kabupaten Malang Bagus Sulistyawan, Senin (2/8), kepada wartawan mengatakan, anggaran untuk perjalanan dinas anggota dewan merupakan kegiatan tahunan. Dan memang jika dilihat nilai anggarannya memang besar, tapi setelah mengetahui kegiatan Anggota DPRD melalui Rencana Kerja (Renja) sudah  sesuai, yang saat ini masih tetap berjalan. “Namun jika dibandingkan dengan provinsi lain, anggaran kita tidak terlalu banyak selisihnya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Perundang-Undangan Sekretaris DPRD Kabupaten Malang Winarto menambahkan, bahwa untuk anggaran perjalanan dinas anggota dewan pada tahun 2021 ini sudah direfocusing atau pemotongan anggaran guna untuk penanganan Covid-19. Dan anggaran di tahun 2020 lalu telah terserap 80 persen, namun jika tidak ada refocusing anggarannya lebih besar. Sedangkan untuk anggaran di tahun 2021 ini, hingga saat ini masih terserap 30 persen yang sudah terealisasi.

“Anggaran APBD 2020 sudah terserap 80 persen, bahkan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan hasilnya tidak ada temuan penyimpangan anggaran. Sedangkan sisa anggaran masuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA),” tegasnya.  

Namun, lanjut Winarto, jika mengacu data pada laman SIRUP 2021 di Kabupaten Banyuwangi, anggaran perjalanan untuk Anggota DPRD Kabupaten Malang tidak begitu besar. Dan ada beberapa nama paket, diantaranya perjalan dinas biasa pada kegiatan peningkatan kapasitas DPRD sebesar Rp 1,7 miliar yang bersumber dari APBD, dengan volume waktu 12 bulan terhitung Januari-Desember 2021. Selain itu, juga ada nama paket belanja perjalanan dinas biasa di jenis kegiatan fasilitas tugas DPRD bernilai Rp 918 Juta.

“Dan juga ada belanja perjalanan dinas biasa sebesar  Rp 259 juta di jenis kegiatan fasilitas tugas DPRD. Serta, belanja perjalanan dinas biasa sebesar Rp. 1,6 miliar di jenis kegiatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan DPRD, dengan masing volume waktu 12 bulan, mulai bulan Januari-Desember 2020,” jelasnya. [cyn]

Tags: