Pandemi Covid-19, Angka Perceraian di Kabupaten Jombang Meningkat

2. Juru Bicara Pengadilan Agama Jombang, Mohammad Amir Syarifudin saat diwawancarai, Senin siang (25/01). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Angka perceraian di Kabupaten Jombang meningkat pada masa pandemi Covid-19. Data dari Pengadilan Agama (PA) Jombang, angka perceraian pada tahun 2019 yang lalu sebanyak 2897 terdiri dari cerai gugat sebanyak 2168 dan cerai talak sebanyak 729. Sementara, pada tahun 2020, angka perceraian meningkat menjadi 3046, terdiri dari 2314 cerai gugat, dan 732 cerai talak.

Menurut penjelasan Juru Bicara PA Jombang, Mohammad Amir Syarifudin, secara alami, angka perceraian memang mengalami peningkatan, seiring dengan peningkatan jumlah penduduk. Angka peningkatan perceraian ini kata dia, bukan hanya terjadi di Kabupaten Jombang, namun juga terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

“Nah kebetulan, pas pandemi (Covid-19) ini juga mengiringi. Sehingga di samping yang secara alami tadi yang memicu peningkatan jumlah perkara, dari pandemi ini juga ada peningkatan yang signifikan. Salah satunya pandemi ini membuat ‘income per capita’ masyarakat menurun,” paparnya, Senin (25/01).

Rata-rata sambung dia, penyebab perceraian ini yakni persoalan kurangnya nafkah yang disebabkan kurangnya ‘income per capita’ warga.

Suasana di Kantor Pengadilan Agama (PA) Jombang, Senin siang (25/01).

“Dan ‘income’ yang sebelumnya sudah ada itu kan, sudah terhapus. Rata-rata orang yang bukan Pegawai Negeri Sipil,” sambung Juru Bicara PA Jombang.

Sehingga jelasnya, dibandingkan pada tahun 2019, angka perceraian yang terjadi pada tahun 2020 ini naik 20 persen.

“Dan ini cukup signifikan,” singkatnya.

Selain dampak ekonomi, penyebab perceraian di Jombang juga karena faktor perilaku, atau perselingkuhan. Selain itu, masalah kurangnya tanggung jawab dari salah satu pasangan juga menjadi penyebab kasus perceraian ini.

“Bisa saja itu dari pihak laki-laki, bisa juga dari (pihak) perempuan,” tandasnya.(rif)

Tags: