Pandemi Covid-19, Fraksi Sepakat Dokumen Pandangan Umum Diserahkan Bupati dan Pimpinan Dewan

Perwakilan fraksi sedang menyerahkan dukumen pandangan umum kepada Bupati dan Pimpinan Dewan

DPRD Kab Mojokerto Bhirawa
Sidang paripurna yang digelar DPRD. Kabupaten Mojokerto dengan agenda utama pandangan umum Fraksi – Fraksi terhadap dua Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2024 dan Raperda tentang pencabutan Perda no 9 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) di gedung Graha Whicesa DPRD Jln. RA. Basoeni no 35 Sooko Mojokerto Kamis (10/2).

Akhirnya semua (8) Fraksi yang ada DPRD Kabupaten Mojokerto, yakni Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS dan Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan Indonesia.

Fraksi Nasdem sepakat menyerahkan dukumen pandangan umum langsung kepada Bupati Mojokerto dan Pimpinan Dewan. Hal ini atas pertimbangan dan alasan pandemi Covid-19 kembali merebak.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh didampingi Wakil Ketua DPRD Subandi dan HM Sholeh diikuti perwakilan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto, saat memimpin rapat yang dihadiri oleh Bupati Mojokerto Hj. Ikfina Fatmawati, beserta Kepala OPD Pemkab Mojokerto.

Dalam rapat paripurna itu, ketua DPRD Ayni Zuroh dengan alasan Pandemi Covid 19, menawarkan ke semua Fraksi Fraksi DPRD, dalam penyampaian pandangan umum, di beri dua pilihan, dibacakan per fraksi atau cukup dokumen Pandangan umum di berikan langsung ke Bupati beserta Pimpinan Dewan. Maka semua Fraksi sepakat untuk menyerahkan dokumen Pandangan umum terkait dua Raperda, secara langsung.

”Karena semua Fraksi sepakat untuk menyerahkan dokumen Pandangan umum secara langsung pada Bupati dan pimpinan dewan , maka kepada perwakilan Fraksi untuk dipersilahkan menyerahkan pandangan umumnya,” ujar Ayni dalam memimpin paripurna.

Usai penyerahan dari semua Fraksi kepada Bupati Mojokerto dan Pimpinan Dewan, Paripurna dilanjutkan Pendapat Bupati terhadap dua Raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman dan Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan yang di Prakarsai oleh DPRD.

Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati menyampaikan, terkait dua raperda yang di prakarsai DPRD, yakni raperda tentang penyelenggaraan pendidikan dan Raperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman, perlu diketahui pendapat yang akan kami sampaikan lebih pada hal-hal yang bersifat umum dan prinsip sedangkan secara lengkap saran dan masukan berupa daftar inventarisasi permasalahan dalam bentuk lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan .

”Mencermati kedua raperda yang diajukan oleh DPRD beberapa hal yang perlu kami sampaikan sebagai bahan evaluasi kita bersama dalam rangka mewujudkan keselarasan antara regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dengan regulasi yang dibentuk di daerah serta guna Efisiensi dan efektivitas dalam proses pembentukan Perda beserta pelaksanaannya,” jelas Ikfina.

Lebih lanjut ditambahkan Bupati Mojokerto menyampaikan pendapatnya tentang dua Raperda usulan dewan, tentang penyelenggaraan pendidikan terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu untuk disempurnakan antara lain berkenaan dengan dasar hukum atau peraturan perundang-undangan yang terkait, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan Sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah yang telah mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan, bahwa naskah akademik penyusunan raperda masih menggunakan dasar hukum atau peraturan yang sudah tidak berlaku.

Hal tersebut tentunya berimplikasi dan tentang penyelenggaraan pendidikan. “Oleh karena itu perlu kecermatan dan pengkajian kembali secara seksama. Apakah ketentuan yang dirumuskan dalam raperda dimaksud dan tidak bertentangan atau perlu disesuaikan dan

Dan raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman ,kawasan permukiman yang perlu menjadi pencermatan kita bersama antara lain terkait rencana kawasan pemukiman, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan sesuai ketentuan pasal 11 ayat 2 raperda ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang rencana pembangunan jangka menengah dan rencana tahunan, dalam raperda tersebut pada prinsipnya telah terarah dengan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.

Namun demikian mengingat belum adanya pedoman teknis penyusunan singkat dalam pelaksanaannya masih mengacu pada peraturan menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan kawasan pemukiman daerah provinsi dan daerah kabupaten kota.

Dalam peraturan menteri tersebut diatur mengenai rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman atau rp3kp berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat nomor 12 tahun 2014 adalah dokumen perencanaan umum penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi dan terpadu secara lintas sektoral.

Selanjutnya ketentuan pasal 20 ayat 1 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat nomor 12 tahun 2014 mengatur bahwa penerapan konsep dengan peraturan daerah adanya perbedaan norma pengaturan tersebut berdampak terhadap Materi muatan Perda tentang perumahan dan kawasan.

Untuk itu kami beranggapan masih memerlukan diskusi lebih lanjut dalam rangka sinkronisasi penyamaan konsepsi dan melalui pembahasan tingkat panitia khusus terhadap kedua Rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD tersebut, kami masih perlu untuk mengkaji kembali serta dilakukan harmonisasi, Kami menganggap hal ini sangat penting mengingat Peraturan Daerah yang dibentuk, dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pungkasnya.

Usai Bupati membacakan pendapatnya terhadap dua Raperda yang diprakarsai oleh DPRD, Ketua Dewan Ayni Zuroh menutup Paripurna tepat pukul 10.00 wib. [min.adv]

Tags: