Pandemi Covid 19, Pelayanan Pencatatan Perkawinan Tetap Optimal di Kota Kediri

Pemaparan Pelayanan Dispenduk Capil Kota Kediri Pada Masa Pandemi Covid 19

Kota Kediri, Bhirawa
Mempercepat pelayanan masyarakat dalam pencatatan perkawinan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Dinas Pencatatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mengundang puluhan Pemuka Agama non Islam atan Penghayat Kepercayaan diruang pertemuan Dispendukcapil, Kemarin.
Plt Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Janik Kurniawati menjelaskan dalam pelayanan kependudukan saat ini karena masa pandemi semua pelayanan dilakukan secara daring ,Termasuk salah satunya adalah pendaftaran pencatatan perkawinan atau perceraian non Islam.

“Pelayanan Dispendukcapil akan dilaksanakan secara optimal tapi tetap dengan melaksanakan protokol kesehatan ketat,” terangnya.

Janik menekankan pada permasalahan selama pandemi dan mencari solusi untuk pelayanan selama pandemi. Dalam rakor tersebut bertujuan untuk meningkatkan cakupan pencatatan perkawinan menindaklanjuti Peraturan Presiden (perpres) Nomor 96 Tahun 2018. Dalam perpres tersebut banyak pemangkasan.

“Kalau dulu kan ada M1, M4, ada Surat TT terus ada Akte Kelahiran, saksi harus hadir, orang tua harus hadir, tapi dalam perpres tersebut, cukup simpel,” papar Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Wintati.

Seperti diketahui untuk pencatatan perkawinan syarat yang harus dipenuhi adalah Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME, pas foto berwarna suami istri, KK, dan KTP el orang tua serta saksi. Sedangkan duda atau janda cerai mati melampirkan akta kematian pasangan, serta jika janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.

“Pencatatan perkawinan memang belum ada dalam pelayanan daring kami yakni SAKTI. Tapi kami sediakan Pelayanan Pencatatan Akte Catatan Sipil Lewat WA, 08113591272. Jadi melalui nomor tersebut masyarakat bisa mendaftar daring dan cukup sekali saja ke kantor,” tukasnya.

Melalui layanan tersebut, mempelai bisa membuat janji terlebih dahulu kapan akan datang ke kantor untuk penandatanganan pencatatan perkawinan. Orang tua dan saksi tidak perlu datang ke kantor sesuai dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tersebut.

“Ini bukan karena pandemi tapi merupakan inovasi alam dari tahun 2018 lalu. Pelayanan ini juga gratis,” tandasnya.

Saat rakor tamu undangan bisa juga menanyakan kendala atau memberikan masukan kepada Dispendukcapil jika dirasa pencatatan perkawinan atau perceraian terlalu sulit. Selanjutnya masukan tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bahan pembuatan kebijakan baru.

“Harapan kedepan, kami Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil khususnya perkawinan dan perceraian non Islam di Dispendukcapil Kota Kediri semakin lebih baik lagi,” tutupnya. [van]

Tags: