Pandemi Covid-19, Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Malang Capai 50 Persen

Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Malang dan Diskominfo Kab Malang saat menggelar sosialisasi di wilayah Kec Gondanglegi, Kab Malang. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang masa Pandemi Corona Virus Disease (Cavid-19) meningkat. Sedangkan peningkatan peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai, hal ini karena masyarakat cenderung memilih rokok yang harganya murah.

Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang Santje, Rabu (25/11), kepada wartawan mengatakan, peningkatan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa dilengkapi pita cukai di wilayah Kabupaten Malang mencapai 50 persen. Sedangkan peningkatan peredaran rokok ilegal, kita menduga karena masyarakat kini masih dihadapakan dalam kondisi ekonomi yang sulit akibat Pandemi Covid-19, sehingga lebih memilih rokok dengan harga yang murah.

Sehingga, dia melanjutkan, para pengusaha rokok yang berskala kecil maupun sedang dituntut untuk tetap mempertahankan agar karyawannya tidak kehilangan pekerjaan. Meski alasan apapun, tapi produksi rokok tanpa dilengkapi pita cukai atau rokok ilegal telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. “Bagi penjual rokok ilegal akan terancaman hukuman penjara selama lima tahun,” tegasnya.

Untuk itu, kata Santje, pihaknya terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Malang terkait rokok ilegal. Sehingga dengan adanya rokok ilegal tersebut, maka negara telah dirugikan dalam penerimaan sektor pajak. Sedangkan peningkatan rokok ilegal di Kabupaten Malang sejak terhitung bulan Oktober 2020, mencapai 50 persen. Karena dengan maraknya rokok ilegal, tentunya berdampak pada penurunan penerimaaan pajak cukai.

“Bagi pengusaha yang memproduksi rokok ilegal tetap akan dikenakan sanksi, tapi pihaknya tetap berupaya untuk melakukan pendekatan secara personal. Hal ini agar pengusaha rokok ikut serta dalam membangun rasa memiliki negara ini. Sehingga mereka harus ikut serta untuk meningkatkan penerimaan pajak cukai rokok,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang Aniswaty Aziz mengatakan, pihaknya bersama Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Malang terus melakukan sosialisasi ke masyarakat terakait ketentuan bidang cukai. Sehingga masyarakat diharapkan juga ikut mengampanyekan dalam memberantas rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. “Karena rokok ilegal jelas melanggar Undang-Undang tentang cukai, dan telah merugikan negara,” paparnya.

Sedangkan ada perusahaan rokok di Kabupaten Malang, terang dia, telah mengawali pemberian label rokok legal yang disebar diberbagai toko. Seperti Perusahaan Rokok (PR) Penamas dan Sampoerna, yang mana telah mengkampanyekan pemberantasan rokok ilegal. Dan kedua perusahaan rokok tersebut telah memiliki binaan pedagang rokok, lalu menghimbau kepada pedagang rokok agar menjual rokok legal atau rokok yang  dilengkapi dengan pita cukai rokok.

“Diskominfo akan semakin meningkatkan dalam menggelar sosialisasi ketentuan cukai, guna untuk memberantas rokok ilegal di Kabupaten Malang. Dan di Kabupaten Malang yang tinggi peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Gondanglegi,” jelas Anis. [cyn]

Tags: