Pandemi Virus Corona, Pengajuan Legalitas TPQ Minim

Sejumlah pelajar TPQ di wilayah Kabupaten Pasuruan saat belajar membaca Alquran. [hilmi husain]

Pasuruan, Bhirawa
Di masa Pandemi Covid 19 berdampak pada pengajuan legalitas Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten, Achmad Sarjono menyatakan, selama kuartal pertama (Januari-April) hanya ada sembilan TPQ yang mendapatkan legalitas baru. Jumlah itu memang menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 10 TPQ yang terlegalitas
“Tahun ini, pengajuan legalitas memang menurun setelah pandemi Virus Corona. Karena sudah tak ada kegiatan mengaji di TPQ, sehingga pengajuan legalitas juga menurun. Kuartal pertama, hanya sembilan TPQ yang dapat legitas baru,” ujar Achmad Sarjono, Senin (22/6).
Hingga kuartal pertama, jumlah TPQ di Kabupaten Pasuruan sudah mencapai 1.477 TPQ yang terlegalitas. Sedangkan persyaratannya, tahun ini tidak ada perubahan hanya pengetatan persyaratan saja. Yakni, dari jarak 1 kilometer dari TPQ lain. Terlebih, harus ada 25-50 santri ada ustad sudah memiliki SK dari Kemenkum-HAM.
“Besaran 1.477 TPQ ini cukup ideal karena dalam 1 desa sudah ada 3-5 TPQ,” kata Achmad Sarjono. [hil]

Tags: