Pangdam V Brawijaya Pecat Anggota Terlibat Perkara Nakotika

Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Arif Rahman melakukan pemecatan terhadap anggota yang terlibat kasus narkotika, Selasa (17/7). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Upacara rutin 17-an yang berlangsung di lapangan hitam Makodam V Brawijaya, Selasa (17/7) tampak berbeda dengan biasanya. Upacara rutin tersebut diwarnai dengan adanya pemecatan prajurit TNI AD yang terbukti menyalahgunakan narkotika.
Prosesi pemecatan berlangsung setelah Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Arif Rahman membacakan amanat Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Dengan pengawalan personel dari Polisi Militer (PM), pemecatan anggota atas nama Serma Wahyu Irna Iwan ini dilakukan Pangdam di hadapan prajurit Kodam V Brawijaya.
Mayjen TNI Arif Rahman mengatakan pemecatan anggota prajurit Kodam V Brawijaya itu dikarenakan keterlibatannya dan terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika.
Dia menilai hukuman maupun sanksi bagi oknum prajurit yang kedapatan menyalahgunakan maupun mengedarkan narkotika sangat jelas dan tegas.
“Di lingkungan TNI ini, penggunaan narkotika jelas sekali aturannya, yaitu dipecat dari dinas kemiliteran,” tegas Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Arif Rahman, Selasa (17/7).
Dijelaskan Pangdam, pemecatan ini sengaja dilakukan di hadapan prajurit Kodam V Brawijaya. Tujuannya supaya tidak dicontoh dan memberikan pemahaman bahwa siapa saja yang terbukti melanggar kasus narkotika, hukumannya jelas bahkan sampai pada pemecatan dari dinas kemiliterannya.
“Memang sengaja kita gelar di hadapan para prajurit. Sehingga hal ini memberikan efek jera bagi yang lainnya untuk tidak melanggar,” jelasnya.
Mantan Gubernur Akmil ini menambahkan, pada tahun ini angka pelanggaran yang terjadi di jajaran TNI AD, khususnya Kodam V Brawijaya mengalami penurunan. “Kalau saya lihat, kejadian-kejadian pelanggaran sudah mulai menurun dari tahun ke tahun,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Serma Wahyu Irna Iwan diputuskan bersalah oleh pihak Pengadilan Militer (Dilmil) pada Mei lalu. Bahkan, dalam putusan pihak Dilmil, Serma Wahyu Irna dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan bersalah terbukti menyimpan narkotika golongan I. [bed]

Tags: