Panggil Saksi-saksi, Kejati Jatim Kantongi Calon Tersangka Baru P2SEM

dr Bagoes Soetjipto (kanan) diperiksa kembali dalam kasus dugaan korupsi P2SEM di Kejati Jatim, Kamis (19/7). [abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidikan kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jatim pada 2003-2009 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menunjukkan titik terang. Sejumlah anggota DPRD dan pejabat Pemprov Jatim yang diduga terlibat kasus ini dipastikan tak bisa tidur nyenyak.
Hal itu lantaran kejaksaan yang berkantor di Jl A Yani Surabaya ini sudah mengantongi nama-nama calon tersangka baru dalam kasus ini.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan adanya progres penyidikan di kasus P2SEM ini. Hal itu didapat dari pemeriksaan empat saksi di Kejati Jatim, Kamis (19/7).
“Yang pasti ada perkembangan dari hasil pemeriksaan empat saksi yang kita panggil hari ini. Kita kumpulkan keterangan-keterangan saksi dan dokumen surat untuk melengkapi alat bukti,” kata Didik Farkhan Alisyahdi ditemui di kantor Kejati Jatim, Kamis (19/7).
Didik menjelaskan, dari empat saksi yang dipanggil penyidik, salah satunya termasuk dr Bagoes Soetjipto, penyalur dana hibah P2SEM. Pemeriksaan ini, lanjut Didik, dilakukan guna membuat terang penyidikan kasus P2SEM. “Ke empatnya diperiksa sekitar empat jam. Salah satunya yakni dr Bagoes,” jelasnya.
Ditanya terkait keterangan dari para saksi, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini mengaku ada beberapa nama-nama yang disebut empat saksi tersebut. Nama-nama itu, sambung Didik, diduga turut terlibat menikmati dana P2SEM sebesar Rp 277 miliar.
“Ada nama-nama yang disebut, tapi masih perlu kita klarifikasi,” ujar Didik yang mengelak menyebut nama yang diungkap saksi.
Disinggung apakah selain anggota DPRD ada pejabat Pemprov Jatim yang juga disebut para saksi, Didik juga masih belum buka suara. “Semua sudah pernah kita panggil untuk diminta keterangan. Nanti kita klarifikasi lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, sejak kasus ini dibuka lagi, dr Bogoes kabarnya menyebut ada 15 anggota dewan Jatim pada 2004-2009 yang menerima dana tersebut, dua di antaranya masih aktif sampai saat ini sebagai anggota DPRD Jatim.
Kasus P2SEM sebelumnya telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi, termasuk almarhum Fathorrasjid. Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009 itu sudah dijatuhi hukuman penjara 6 tahun oleh PN Surabaya.
Dugaan keterlibatan anggota dewan terkait P2SEM, muncul karena waktu itu pencairan dana atas rekomendasi dari anggota DPRD Jatim 2004-2009. Dari situlah, diduga ada tindakan sunat-menyunat dana ini. [bed]

Tags: