Panitia Pilkades Serentak Trenggalek Diperkirakan Kantongi SK Bupati

Samsuri

Trenggalek, Bhirawa
Ketua komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menanggapi masalah ( SK) surat keputusan Bupati panitia Pilkades kabupaten Trenggalek yang dilaksanakan secara serentak sesuai dengan perda nomor 13 tentang pemilihan kepala Desa Pasal 8 ayat (1) Untuk melaksanakan pilihan Kepala Desa serentak.Dalam ayat (2) Panitia Pemilihan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.. Seperti yang diungkapkan Samsuri ketua komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek yang sekaligus politisi Partai Golkar saat dikonfirmasi tuntutan kami kepada Bupati kemarin supaya Sk panitia Pilkades kabupaten segera on air. Menurut info Kemarin saat bertemu dengan bupati semua sudah terselesaikan.
Kalau sekarang sudah terbentuk semua permasalahan agar bisa terselesaikan Sekecil apapun dan siapapun yang ditugaskan agar bisa mendeteksi sedini mungkin embrio masalah yang ada di lapangan, sehingga lebih cepat terselesaikan
Lebih lanjut Samsuri menambahkan Secara teknis dari OPD (organisasi perangkat daerah) yang bersangkutan terkait surat yang belum sampai di polres, kemungkinan apa masih dijalan tapi kemarin kita sudah dengar pemaparan bupati terkait pilkades itu sudah terselesaikan sesuai dengan mekanisme yang seharusnya dijalankan
Kalau dari komisi I DPRD kami belum mengetahui bagaimana ceritan sebenarnya, tentunya akan kita lakukan pengecekkan ulang, mudah mudahan berjalan dengan lancar. berprasangka yang baik semua sudah kita jalankan sesuai aturan. Pungkasnya (Wek)

Tags: