Panitia Prona Bisa Pungut Biaya ke Pemohon

Dengan melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota, Gubernur Jawa Timur, Dr. Soekarwo, seperti dalam foto inilah yang memperpolehkan panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang lebih dikenal dengan nama Program Nasional Agraria (Prona) melakukan pungutan diluar yang tidak dibiayai oleh APBN. [sudarno/bhirawa]

Madiun, Bhirawa
Dengan melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota, Gubernur Jawa Timur, Dr. Soekarwo, memperpolehkan panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang lebih dikenal dengan nama Program Nasional Agraria (Prona) melakukan pungutan diluar yang tidak dibiayai oleh APBN.
Dalam surat edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 140/7811/011/2017 tertanggal 26 April 2017 yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota di Jawa Timur perihal pendaftaran PTST atau Prona, Gubernur mengatakan, dalam rangka mensukseskan program pendaftaran PTSL atau Prona di Jawa Timur, Bupati/Walikota diharapkan ikut mensukseskan, memfasilitasi pelaksanaan PTSL atau Prona sesuai kewenangannya.
“Biaya yang tidak dianggarkan oleh pemerintah pusat dalam APBN, merupakan kewajiban pemohon. Sehingga, desa dapat mengatur dengan Peraturan Desa (Perdes) dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 111Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan di desa dan terlebih dahulu dilakukan musyawarah desa,” demikian isi surat edaran tersebut.
Sedangkan untuk kelurahan, agar dilakukan musyawarah kelurahan yang dihadiri oleh Lurah, Camat dan tokoh masyarakat serta perwakilan pemohon untuk membentuk panitia dan mensepakati biaya yang dibebankan kepada pemohon. “Bupati/Walikota dalam pelaksanaannya diharapkan melakukan koordinasi dengan Kapolres/Kapolresta, Kajari dan Kepala Kantor BPN serta melaporkan hasilnya kepada gubernur Jawa Timur,” urai surat edaran tersebut.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Surat edaran tersebut, dipastikan sudah sampai di masing-masing Kota/Kabupaten. Diantaranya Kabupaten Madiun. “Sudah terima, Mas. Suratnya di Bagian Pemerintahan,”terang Kabag Hukum Setda Kabupaten Madiun, Widodo, SH. M.Si kepada wartawan, Selasa (2/5).
Meski dalam surat edaran ini memperbolehkan pembebanan biaya kepada pemohon, namun sebagaian masyarakat justru menyambut gembira dengan adanya surat edaran tersebut. Menurut salah satu warga Desa Kaibon Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, Wachid Hasyim (38), selama ini sebenarnya masyarakat banyak yang tidak keberatan meski panitia melakukan pungutan di luar biaya yang ditanggung APBN. Namun karena para pihak, baik pemohon maupun panitia sama-sama takut dengan adanya tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), akhirnya pemohon maupun panitia ‘maju-mundur’.
“Syukurlah kalau sudah ada payung hukumnya. Jadi masyarakat bisa mengurus sertifikat dengan mengikuti Prona. Lagi pula, biaya diluar yang dibiayai APBN, itu kan atas kesepakatan bersama dan untuk kepentingan bersama. Misalnya untuk membeli patok (pemancang tapal batas. Red). Yang jelas, kita sambut gembira dengan adanya surat edaran itu,” kata Wachid Hasyim, kepada wartawan, Selasa (2/5).
Sementara, menurut, salah satu praktisi hukum di Kabupaten Madiun, Piter Halomoan Sinaga, SH,MH, berpendapat, surat edaran gubernur itu dinilai tumpang tindih dengan aturan diatasnya tentang Prona yang menggratiskan biaya bagi pemohon.”Prona ini kan jelas dibiayai negara, dalam hal ini dananya bersumber dari APBN. Kalau ada masyarakat yang keberatan, ya gugat saja gubernurnya terkait dengan surat edaran itu,” papar Piter, kepada wartawan, Selasa (2/5). [dar]

Tags: