Panlih Wabup Terganjal Evaluasi Tatib Gubernur

Suprapto

Tulungagung, Bhirawa
Belum turunnya hasil evaluasi Tata Tertib (Tatib) DPRD Tulungagung periode 2019 – 2024 membuat pembentukan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2018 – 2023 terganjal. Masalahnya, pembentukan panlih tersebut harus didahului oleh penetapan Tatib DPRD Tulungagung.
Ketua Perancang Tatib DPRD Tulungagung, Suprapto, Minggu (3/11), mengungkapkan Panlih Wabup tidak bisa terbentuk jika Tatib DPRD belum ditetapkan atau disahkan oleh DPRD Tulungagung. “Saat ini Tatib DPRD yang akan ditetapkan tersebut masih belum turun hasil evaluasinya dari Gubernur Jatim,” ujarnya.
Menurut Suprapto, pembentukan Panlih Wabup merupakan perintah dari Tatib DPRD. Karena itu harus ada penetapan Tatib DPRD terlebih dulu sebelum dibentuk Panlih Wabup.
Diakuinya, evaluasi yang dilakukan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, terhadap Tatib DPRD Tulungagung sudah berlangsung relatif cukup lama. “Kalau tidak salah sudah lebih dari sebulan. Kami sudah meminta pada Sekretariat DPRD Tulungagung untuk coba berkomunikasi lagi dengan Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim terkait evaluasi Tatib DPRD Tulungagung yang belum selesai dievaluasi oleh Gubernur itu,” paparnya.
Hal yang sama dikatakan anggota DPRD Tulungagung asal Partai Hanura, Imam Kambali. Ia yang mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014 – 2019 tersebut menyatakan sesuai jadwal seharusnya hasil evaluasi Tatib DPRD Tulungagung oleh Gubernur Jatim sudah turun pada Senin (28/10) lalu.
“Jika sampai hari Senin (hari ini) belum juga turun dari Gubernur, sebaiknya ditanyakan atau dijemput oleh Sekretariat Dewan ke Surabaya,” tuturnya.
Sedang soal keanggotaan Panlih Wabup, Suprapto dan Imam Kambali sama-sama mengatakan jika bakal ada pergantian atau tidak sama dengan keanggotaan Panlih Wabup seperti yang terbentuk di masa-masa akhir jabatan DPRD Tulungagung periode 2014 – 2019.
Mereka memaparkan jika saat ini ada sebagian anggota Panlih Wabup yang lalu yang tidak terpilih kembali sebagai wakil rakyat, sehingga perlu ada perubahan atau pergantian dalam keanggotaan Panlih Wabup. “Pasti ada review. Kan ada anggota Panlih Wabup yang kemarin tidak terpilih sebagai anggota DPRD lagi,” terang Imam Kambali.
Dengan keanggotaan baru Panlih Wabup tersebut, lanjut Imam Kambali, juga akan merubah draf-draf Tatib Panlih Wabup yang telah dihasilkan oleh Panlih Wabup dalam keanggotaan dewan periode 2014 – 2019. “Dengan keanggotaan baru bisa jadi ada revisi,” terangnya.
Rencananya, setelah hasil evaluasi Tatib DPRD Tulungagung turun dari Gubernur Jatim, DPRD Tulungagung akan menindaklanjutinya dengan penetapan tatib tersebut. Penetapan dalam sidang paripurna dewan itu juga sekaligus akan mengumumkan pembentukan Panlih Wabup. [wed]

Tags: