Pansel Berubah, Pengisian Jabatan 17 OPD Tertunda

Kepala BKD Jatim Nurkholis

Pemprov, Bhirawa
Kursi jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hudup Pemprov Jatim telah kosong sejak Maret tahun lalu. Hingga Maret mendatang, jumlah kekosongan jabatan di jajaran Pemprov Jatim akan mencapai 17 kepala OPD. Proses pengisian ini terus dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim. Namun, berbagai kendala dihadapi sehingga pengisian jabatan tidak kunjung dapat dilakukan.
Kepala BKD Jatim Nurkholis mengatakan, proses pengisian jabatan tengah berlangsung. Namun, ada beberapa kendala seperti perubahan panitia seleksi yang sedang diajukan ke KASN. “Artinya ini bukan keteledoran gubernur, bukan. Ada beberapa hal kenapa pengisiannya belum dilaksanakan,” ujar Nurkholis, Minggu (14/2).
Nurkholis menjelaskan beberapa hal yang menghambat proses pengisian jabatan di OPD Pemprov. Salah satunya terkait Permendagri 90 yang belum sinkron antara Dirjen Keuangan Daerah dengan otonomi daerah.
“Karena Bakorwil masih mengambang. Termasuk dalam Permendagri 90, kodifikasi penganggaran antara Dirjen keuangan daerah dan otonomi daerah belum sinkron. Sehingga kalau terpaksa diisi, padahal yang ngisi ini pensiun, kalau di tengah-tengah ada perubahan, ini mau dibawa kemana. Ini yang membuat kami agak menunda, bukan mundur,” bebernya.
Dia juga mengaku ada kendala teknis. Pansel yang sudah dibentuk harus diubah, karena salah satu anggota pansel yakni Kepala BKN Kanreg II Jatim, Tauchid Jatmiko dipindah ke Jawa Barat. “Ketika beliau pindah ke Jawa Barat maka harus membuat pansel baru. Kami sudah membuat ini yang baru dan tinggal menunggu keputusan KASN. Artinya ini sudah berproses,” jelasnya.
Ia menjelaskan, ada dua cara pengisian jabatan yang kosong. Pertama dengan mutasi rotasi pejabat tinggi pratama yang ada. Pejabat itu dimutasi ke jabatan yang kosong. Setelah mutasi, maka posisi akan kembali kosong. Sehingga jabatan yang ditinggal kosong ini akan diadakan seleksi terbuka. “Atau semua seleksi terbuka, ini tergantung dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Tapi biasanya mekanisme yang dilakukan dua-duanya dan sekarang sudah berproses,” lanjutnya.
Nurkholis menambahkan, 17 kekosongan OPD di Pemprov Jatim itu tercatat per-1 Maret 2021 mendatang. Sementara, beberapa kepala OPD yang sebelumnya sudah pensiun, mundur (untuk Pilkada Serentak), hingga meninggal dunia, saat ini diisi oleh Plt. “Untuk Bakesbangpol dan Bakorwil Jember per-1 Maret, kepala OPD-nya pensiun,” pungkasnya. [tam]

Tags: