Pansel Dipolisikan Akibat Gugurkan Pendaftar Perangkat Desa

POlres JombangJombang, Bhirawa
Panitia Seleksi (pansel) Perangkat Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, diadukan ke Polisi karena menggugurkan seorang calon peserta seleksi. Oleh pelapor, Pansel dituding telah mengebiri hak masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai perangkat desa.
Arif Rochman Hakim, calon perangkat Desa Pucangsimo yang digugurkan oleh Pansel  mengungkapkan, dirinya merasa janggal dengan keputusan panitia seleksi yang menggugurkan keikutsertaannya dalam seleksi perangkat desa. Padahal, menurutnya, kelengkapan berkas sebagai syarat pendaftaran sudah lengkap dan diterima panitia.
Dikatakan warga Dusun Pucanganom, Desa Pucangsimo ini, Pansel menyatakan salah satu dokumen yang diserahkan oleh Arif tidak sah. Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).  Padahal, jelas Arif, SKCK yang diserahkan ditandatangani oleh pejabat kepolisian berwenang.
“SKCK dari Polsek Bandar Kedungmulyo ditolak. Mereka (Pansel) menyebut kalau SKCK saya palsu dan tidak diteken resmi oleh Kapolsek. Karena yang dari Polsek ditolak, jadi SKCK dari Polres Jombang tidak berlaku,” ungkap Arif.
Karena merasa dokumen SKCK yang diserahkan kepada Pansel sudah benar sebagaimana persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon perangkat desa dan ikut dalam tahapan seleksi, Arif tidak terima dengan keputusan Pencoretan yang menimpanya. “Kami sudah layangkan surat aduan ke Polres Jombang,” kata Arif.
Dalam surat pengaduan yang dialamatkan kepada Kepala Kepolisian Resort Jombang tersebut, tertanggal 21 Desember 2014 Arif menyebutkan kronologis pembatalan dirinya sebagai calon perangkat desa untuk mengikti proses seleksi.
“Pada Tanggal 15 Desember 2014, saya mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi Perangkat Desa, Desa Pucangsimo Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang, sebenarnya berkas yang saya sampaikan sudah cukup dan diberikan tanda terima berkas,” ungkap Arif dalam surat pengaduannya.
Namun, lanjut Arif dalam kutipan suratnya, SKCK yang dikeluarkan oleh Polres Jombang tertanggal 11 Desember 2014 dengan nomor: SKCK/YANMAS/8185/XII/2014/INTELKAM, dinyatakan tidak sah oleh panitia. “Ini oleh Panitia dianggap tidak sah, sehingga saya dianggap tidak memenuhi syarat administrasi,” beber Arif.
Kepala Desa Pucangsimo, Zulaini, mengatakan, dirinya tidak mengetahui alasan utama pencoretan Arif Rochman Hakim dari calon peserta seleksi perangkat desa. ”Jangan tanya saya, silahkan tanya kepada panitia saja,” ujarnya singkat.
Kapolsek Bandar Kedung Mulyo, AKP Yogas, mengungkapkan, jika SKCK yang menjadi alasan gugurnya Arif Rohman Hakim dalam pencalonan perangkat desa, maka keputusan Pansel tersebut menurutnya wajar. Sebab, jelasnya, terdapat ketidaksesuaian antara dokumen SKCK yang dibutuhkan sebagai persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon perangkat desa.
AKP Yogas menduga, terdapat prosedur yang tidak benar yang dilakukan oleh Arif untuk mendapatkan SKCK. “Dokumen SKCK yang kami tanda tangani selaku Kapolsek adalah untuk persyaratan melamar pekerjaan, bukan untuk mendaftarkan menjadi perangkat. Kami tidak tahu bagaimana caranya sehingga dia bisa mendapatkan SKCK dari Polres untuk Persyaratan mendaftar perangkat desa” ungkapnya, Senin (22/12).
Selain itu, tambah AKP Yogas, untuk mendapatkan SKCK, Arif tidak menjalani prosedur ideal. “Setelah kami cek, ternyata Arif tidak mengurus SKCK mulai dari tingkat Pemerintahan Desa. Itulah kenapa kemudian panitia menemukan ketidaksesuaian SKCK,” katanya. [rur]

Tags: