Pansel Ubah 20 Persen Peruntukan Wilayah Kota Batu

Dalam Perubahan Perda RTRW tetap mempertahankan lahan hijau tak berubah menjadi lahan kuning.

Pemkot Batu, Bhirawa
Dalam perubahan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu tahun 2019-2039, ada sebanyak 20 persen wilayah di Kota Batu yang peruntukannya berubah.
Perubahan ini disebabkan adanya peningkatan penduduk pada di Kota Batu mencapai 286.000 jiwa. Rabu (28/8) pukul 20.00 WIB, bertempat di Gedung DPRD Batu diagendakan persetujuan antara DPRD dan Wali Kota terhadap Raperda RTRW 2019 – 2039 yang dilakukan dalam Rapat Paripurna.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Perda RTRW Kota Batu, Saihul Anam bahwa perubahan yang ada di Raperda RTRW dilakukan sesuai dengan kewajiban Pemda.
Yaitu, setiap 5 tahun sekali Pemda harus mereview dan mengkaji ulang Perda yang mengatur tentang penataan bangunan di Kota Batu tersebut. Dengan diketahui Perda RTRW ini telah berjalan sembilan tahun sejak disahkan pada tahun 2011.
“Perubahan Perda RTRW ini sudah mengikuti semua proses dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Provinsi. Sehingga untuk ruang terbuka hijau (RTH) dan hutan lindung sudah dipastikan aman,” ujar Saihul Anam, Rabu (28/8).
Ia menjelaskan adanya perubahan sekitar 20 persen peruntukan wilayah yang ada dalam Raperda RTRW kali ini dikarenakan adanya peningkatan penduduk pada di Kota Batu mencapai 286.000 di tahun 2039.
Hal ini memaksa Pemda harus melakukan penyesuaian sesuai percepatan dan kepentingan dinamika di masyarakat.
Dalam pembahasan untuk lahan hijau, tidak ada perubahan menjadi lahan kuning.
Dengan demikian, Saihul menegaskan bahwa bangunan yang sudah terlanjur berdiri di lahan hijau akan dilakukan penertiban. Jadi perubahan dalam Raperda RTRW ini tidak ada indikasi adanya pesananan untuk merubah lahan hijau menjadi lahan kuning.
“Karena secara akademis sudah dilakukan kajian dan setiap perunahan diukur dari ketaatan UU diatasnya,” tegas Saichul.
Sebelumnya, Pansel juga telah melakukan uji publik terhadap Raperda RTRW yang dilaksanakan di Hotel Aster, Kota Batu.
Dalam uji publik tersebut juga turut dilibatkan beberapa elemen masyarakat seperti, Kepala Desa, Kepala OPD, dan organiasi masyarakat.
Setelah dilakukan uji publik yang dilanjutkan dengan persetujuan antara DPRD dan Wali Kota, masih dibutuhkan waktu lama untuk mengesahkannya. Dibutuhkan waktu sekitar 8 bulan untuk diselaraskan dan dikoreksi di Provinsi dan Kementerian ATR. [nas]

Tags: