Pansus Aset DPRD Sidoarjo Telusuri 16 Hektare Tanah Kebon Agung

Sidoarjo, Bhirawa
Pansus aset DPRD Sidoarjo, akan menginventarisir aset tanah dan tanah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Data aset yang masuk ke Pansus masih minim.
Ketua Pansus aset, Adhi Samsetyo, Kamis (24/10) siang, berjanji akan menelusuri informasi tanah 16 hektar di desa Kebon Agung, Kec Porong, yang mangkrak lebih dari 6 tahun. Bagaimana posisi tanah itu dan digunakan sebagai apa, di mana letaknya serta peruntukannya.
Pansus akan melakukan kroscek atas tanah itu. “Pansus tidak mengurus proses pembeliannya dulu, serta penggunaannya. Cuma pansus perlu dipasok data tanah ini,” ujarnya.
Tanah di Kebon Agung ini sejak lama mengundang misteri. Dibeli dengan harga Rp 115 ribu/meter untuk tempat pengelolaan sampah. Tetapi gagal dimanfaatkan karena mendapat penolakan warga Pasuruan. Akses masuk ke lokasi harus melewati pasuruan. Sidoarjo belum mempunyai akses sendiri menuju lokasi itu karena dipisahkan sungai Porong.
Kabarnya ditanami tebu, tetapi siapa yang menanam dan bagaimana pembagian keuntungan juga tidak jelas.
Adhi menyatakan, akan mendata dan melakukan kroscek lapangan terhadap aset seperti kebon agung. Aset lain yang akan ditelusuri adalah keberadaan lahan di tengah pasar Krian yang sudah disertifikatkan atas nama orang lain. Inipun aneh, bagaimana mungkin di dalam pasar terdapat tanah orang lain.
Adapula sekitar 5 hektar tanah di Bungurasih atau dekat dengan terminal terbesar itu yang dikontrak pihak ketiga. Anehnya pihak pengontrak tidak mengelola tanah itu sehingga PAD menjadi nol. Pemkab tidak bisa menyentuh, karena sudah terikat dengan perjanjian kontrak.
Menurut Adhi, tanah yang kemungkinan akan menjadi persoalan hukum tidak akan disentuh Pansus. “Pansus hanya menginventarisir saja,” ujarnya. Sedangkan kasus aset yang bermasalah itu ditindaklanjuti komisi A. (hds)

Tags: