Pansus BUMD Bondowoso Temukan Fakta Melanggar Aturan

Muhamad Irsan Marwanda Bachtiar, Ketua Pansus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). [Ihsan Kholil/Bhirawa]

Bondowoso, Bhirawa
Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bondowoso Gemilang (BOGEM) dan PDAM ditemukan fakta yang melanggar aturan dan akan terus bergulir.
Pansus telah melakukan beberapa pemanggilan klarifikasi beberapa pihak terkait seperti Direktur Administrasi umum PT Bogem, Joko Nugroho, Direktur PDAM, Bagian Perekonomian Sekda Bondowoso selaku pembina BUMD dan kepala Bagian Hukum serta jajarannya.
Ketua Pansus BUMD-Muhamad Irsan Marwanda Bachtiar, mengatakan, berikutnya Pansus akan memanggil peserta dari rekrutmen Dewan Pengawas (Dewas) Direksi PT Bogem dan PDAM sebagai tindak lanjut. Pansus akan menanyakan terkait rekrutmen dan kebijakan yang telah diambil.
“Sebelumnya telah melakukan pemangilan sebanyak dua kali, yang pertama Direktur Administrasi umum PT Bogem, atasnama Joko Nugroho, dan Direktur PDAM,” kata Irsan usai rapat kerja lanjutan Pansus BUMD di Gedung DPRD, Selasa malam (11/2 ).
Dari sekian rangkaian rapat kerja, dia mengungkapkan bahwa Pansus belum bisa mengambil kesimpulan karena proses masih sedang berjalan. Saat ini Pansus masih mengumpulkan keterangan-keterangan dari hasil pemanggilan untuk kemudian dikaji.
“Pada akhirnya nanti Pansus akan memberikan rekomendasi,” Jelas politisi PDIP itu. Menurutnya, Pansus telah menemukan beberapa fakta terkait pengangkatan dewan Pengawas dan Direktur PT Bogem yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kata dia, seharusnya pengangkatan Dewas dan Direksi BUMD disesuaikan dengan autran yang berlaku yakni mengacu kepada Perbup nomor 52 tahun 2019, Perbub nomor 72 tahun 2019, Permendagri 57 dan PP 54.
“Jadi dari klarifikasi tersebut kita menemukan kejanggalan dari beberapa fakta, dan Pansus sendiri mendengar dari yang bersangkutan ternyata banyak fakta yang ditemukan tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan,” terangnya.
Sementara terkait dana penyertaan modal, dia mengungkapkan bahwa penyertaan modal, baik itu pembukuan, pelaporan dan lain-lain kepada PT Bogem sebesar Rp2,9 miliar, Ia mengaku Pansus BUMD belum fokus terhadap poin tersebut.
“Namun kemarin saya memang membatasi teman-teman anggota pansus supaya tidak melebar kesana dulu. Kita fokus kepada pengangkatan Dewas dan Direktur BUMD dulu, dan nanti kita akan bersurat kepada pimpinan untuk meminta ijin menindak lanjuti penyertaan modal. Tapi kita rampungkan dulu masalah pengangkatan direksi dan dewas BUMD ini,” pungkasnya. [san]

Tags: