Dewan Jatim Larang Panggil Bupati Lumajang

pasir lumajangDPRD Jatim, Bhirawa
Rencana pemanggilan Bupati Lumajang, As’at Malik dalam hearing hari ini (Senin 23/11) bersama Pansus pertambangan terpaksa dibatalkan, Ini  dikarenakan adanya intervensi dari pimpinan DPRD Jatim yang melarang Pansus memanggil Bupati Lumajang, dengan alasan keamanan.
Ketua Pansus Pertambangan,  Ahmad Hadinuddin menegaskan, rencana awal Pansus memanggil Bupati Lumajang As’ad Malik untuk pendalaman ilegal mining di Lumajang, tapi ketua DPRD jatim melarang dan meminta Pansus yang datang menemui Bupati Lumajang As’ad Malik. Alasannya, demi keamanan mengingat jika bupati hadir maka dipastikan banyak pihak-pihak yang tidak puas akan melakukan demo, bahkan dikhawatir mengarah pada tindakan anarkhis.
“Pansus tidak bisa memaksakan kehendak memanggil Bupati Lumajang, karena memang secara regulasi surat pemanggilan harus melewati pimpinan. Jika pimpinan tidak berkenan, maka mau tidak mau pansus harus mengikuti. Apalagi alasannya soal keamanan,” ungkap politisi yang duduk sebagai Anggota Komisi D DPRD Jatim ini, Senin (23/11).
Politisi dari Fraksi Gerindra ini menegaskan, batalnya hearing dengan Bupati Lumajang As’at Malik ini bukan menjadi kendala Pansus. Mengingat besok (Selasa 24/11) pansus akan ke Lumajang untuk bertemu dengan Bupati Lumajang sekaligus meninjau lokasi tambang di Lumajang.
“Dalam mengurai persoalan tambang, saya pastikan pansus tidak akan bisa diintervensi. Sedangkan terkait batalnya pemanggilan Bupati Lumajang ini sebatas masalah teknis, tapi proses penanganan dan rekomendasi tidak akan bisa diintervensi. Pansus tidak akan main-main  dan tegas dalam menyelesaikan permasalahan ijin tambang di jatim,” tegas Politisi yang juga Bendahara DPD Partai Gerindra Jatim ini.
Terpisah, ketika hal ini diklarifikasikan ke salah satu Pimpinan DPRD Jatim, Achmad Iskandar lewat ponselnya tidak ada jawaban, meski ponsel dalam keadaan aktif. [cty]

Tags: