Pansus DPRD Godog Kekosongan Kepala Daerah Dalam Tatib

Suprapto (rambut putih) sedang berbincang dengan anggota dewan lainnya sebelum rapat Pansus Perubahan Tatib DPRD Tulungagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung dimulai, Senin (23/7).

Tulungagung, Bhirawa
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tulungagung saat ini tengah menggodog perubahan kedua atas Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Tulungagung. Dalam perubahan tersebut di dalamnya akan dimasukkan tentang pasal terkait kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Wakil Ketua Pansus Perubahan Tatib DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA, seusai rapat perdana pansus, Senin (23/7), mengungkapkan selama ini belum diatur dalam tatib DPRD Tulungagung terkait kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
“Apalagi saat ini sudah terbit pula Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018, karena itu tatib DPRD Tulungagung harus dirubah dengan memasukkan pasal-pasal tersebut,” ujarnya.
Menurut Suprapto, PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota sudah mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah. “Jadi nanti DPRD akan membuat panitia pemilihan jika terjadi kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah,” terangnya.
Politisi berambut putih asal Fraksi PDI Perjuangan ini tidak memungkiri jika pasal-pasal tentang kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati tersebut akan dilaksanakan saat Bupati Tulungagung terpilih, Syahri Mulyo SE MSi, kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrakh) dan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang kini disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga DPRD Tulungagung akan menggelar sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian bupati dan memilih wakil bupati setelah wakil bupati ditetapkan sebagai bupati.
“Kira-kira nanti begitu. Arah dari perubahan tatib ini untuk menindaklajuti pengisian kekosongan jabatan bupati atau wakil bupati jika masa jabatannya masih lebih dari 18 bulan,” paparnya.
Suprapto membeberkan nanti Pansus Perubahan Tatib DPRD Tulungagung akan memasukkan masalah-masalah teknis pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut. Termasuk tentang tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan.
“Bagaimana cara pemilihannya nanti diatur dalam tatib. Apa dengan mencoblos atau mencontreng. Nanti ini dibicarakan dalam rapat pansus berikutnya,” terangnya.
Sementara itu, KPU Tulungagung , hari ini, Selasa (24/7), merencanakan akan melakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih. Yakni paslon Syahri Mulyo SE MSi – Drs Maryoto Birowo MM.
Penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018-2023 terpilih kemudian akan dilanjutkan dengan penyelenggaraan rapat paripurna istimewa DPRD Tulungagung tentang pengumuman penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Pelaksanaan rapat paripurna istimewa ini harus sudah dilaksanakan paling lambat lima hari setelah KPU Tulungagung melakukan penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih. [wed]

Tags: