Pansus DPRD Gresik Konsultasikan ke Kementerian di Jakarta

Ketua Pansus II DPRD Kab Gresik, Jumanto SE.

Gresik, Bhirawa
Setelah melakukan studi banding, kini sekarang Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gresik melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru, dan Tenaga Kependidikan, tentang perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan Jakarta. Anggota Pansus ini meminta masukan dan arahan, agar tidak ada benturan dengan aturan di atasnya yaitu UU, dan poin-poin penjelas agar saat menjadi Perda langsung diberlakukan.
Menurut Ketua Pansus IV DPRD Gresik, Khoirul Huda, konsultasi Pansus dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terkait dengan Raperda tentang perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan, dan hasil yang didapatkan diantaranya Penganggaran berikut pengangkatan guru honorer menjadi kewenangan dari pemerintah daerah. Sedangkan untuk inpassing menjadi kewenangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
”Saat ini di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang mengadakan workshop tentang perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan. Hal ini, merupakan salah satu bentuk implikasi terhadap Permendikbud itu,” ujarnya.
Sebagaimana dijelaskan dan dipaparkan di dalam draft Raperda tentang perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan, harus dan wajib untuk dibuat turunan yang dijelaskan di dalam Peraturan Bupati (Perbub). Dalam hal ini, Dinas Pendidikan adalah OPD yang bertanggung jawab dalam mengawal secara teknis akan munculnya Peraturan Bupati itu. Didalam substansi Raperda perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan, secara prinsip harus mengakomodasi tentang perlindungan, kesejahteraan dan penghargaan.
Khoirul Huda juga menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan pendidik dan tenaga Kependidikan. Pada prinsipnya sudah mengakomodasi tiga hal yakni, perlindungan, kesejateraan dan penghargaan. Sebagaimana yang disampaikan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, akan dibuat turunan sebagai bentuk peraturan perundang undangan pelaksana teknis dari Permendikbud Nomor 10 tahun 2016.

Pansus II DPRD Gresik di Kementrian Perhubungan Jakarta.

Sementara Ketua Pansus II DPRD Gresik, Jumanto SE menjelaskan, konsultasi ke Kementerian Perhubungan terkait Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan. Terkait regulasi, baik penyelenggaraan perhubungan darat, laut, maupun udara, juga kereta api. Serta terkait perparkiran dengan di pihak ketiga diperbolehkan dijalankan sesuai aturan.
Tujuan Raperda ini dibuat menjadi Perda untuk mendukung kegiatan perekonomian daerah. Sebab pemerintah mempunyai kewenangan mengatur sistem transportasi, terkait arus barang dan jasa. Sebab Raperda ini nanti juga mengatur, Andalalin diatur rinci dalam peraturan daerah. ”Diharapakan Perda ini nanti bisa menghasilkan PAD sesuai target,” imbuhnya Jumanto yang juga politisi senior PDIP. [adv.kim]

Tags: