Pansus DPRD Rekomendasi Alih Fungsi Lahan KKB

25-pansus kkbGresik, Bhirawa
Tidak lama lagi Gresik akan punya pasar ikan modern. Ini setelah  Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gresik merekomendasi alih fungsi lahan Klinik Konsultasi Bisnis (KKB) di Jl. Raya Bunder – Lamongan  yang selama ini mangkrak  untuk pasar ikan modern.
Terkait alih fungsi  lahan KKB semuanya sudah beres.  Saat ini tinggal menunggu diusulkan pada rapat Paripurna mendatang. Selain itu, kerjasama KKB dengan PT Lumbung  Putra Kalimantan (LPK) selaku pihak ke tiga, juga  sudah  sesuai ketentuan.
“Tidak ada masalah. Kami sudah melakukan kajian dan hasilnya semua lancar dan menjanjikan,” tutur  Eddy Santoso, Ketua Pansus KKB DPRD Gresik.
Dengan adanya rekomendasi itu, berarti polemik KKB telah berakhir. Polemik itu terjadi sebab cantolan hukum yang digunakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik ternyata tidak tepat dan dimentahkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, Pemkab harus kembali membuat Feseability Study (FS) dan membutuhkan waktu lama.
“Semua sudah beres. Aturan dan FS yang diserahkan kepada kami sudah sesuai aturan yang disarankan Kemendagri saat  konsultasi,” jelas  Eddy Santoso.
Dikatakan, dari hasil klarifikasi bersama antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) materi kerjasama yang disampaikan tidak ada masalah. Sehingga, pihaknya memutuskan untuk membawa hasil FS yang dimiliki DKPP ke rapat paripurna.
Terkait dengan adanya fiksi dalam tubuh pansus yang menginginkan adanya persetujuan asset menurut Eddi itu biasa. Namun, sesuai dengan arahan yang diterimanya, dewan hanya berhak memberikan persetujuan pada perjanjian kerjasamanya saja.
“Tidak ada itu persetujuan asset. Yang ada sesuai dengan PP nomor 50 tahun 2007 dan Permendagri nomor 22 tahun 2009 hanya kerjasama saja,” terang Eddy Santoso.
Hal senada juga disampaikan anggota Pansus KKB Moh Syafi’ AM. Pihaknya mengakui kalau seluruh berkas kerjasama sudah sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga, perjanjian ini bisa diparipurnakan.
“Semuanya sudah jelas. Dalam perjanjian ini Pemkab mendapatkan asset baru dan ditambah PAD sebesar 23 milliar selama 30 tahun,” ujarnya. Namun, tambah dia, terkait dengan apakah nanti ini disetujui atau tidak itu tergantung pada kesepakatan di paripurna. Yang jelas, aku dia, saat ini pansus menganggap hal ini tidak ada masalahan dan bisa dilakukan persetujuan.
“Kalau urusan setuju atau tidak itu terserah paripurna. Yang pasti menurut kami sudah sesuai aturan,”katanya. [adv/eri*]

Keterangan Foto : Rapat Pansus DPRD Gresik soal alih fungsi lahan Klinik Konsultasi Bisnis (KKB) beberapa waktu lalu.

Tags: