Pansus DPRD Sampaikan Laporan Pembahasan Raperda Dana Cadangan

Pansus DPRD sampaikan laporan pembahasan raperda dana cadangan.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kabupaten Probolinggo, Bhirawa
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo terus berlanjut. Senin 4/11 malam DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (pansus) pembahasan Raperda Kabupaten Probolinggo Tentang Dana Cadangan.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono bersama sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo. Serta perwakilan Forkopimda, KPU, instansi vertikal dan BUMN/BUMD di Kabupaten Probolinggo.
Dalam laporan yang dibacakan oleh Sugito tersebut, Pansus menyampaikan penyusunan dan pembahasan Raperda Kabupaten Probolinggo Tentang Dana Cadangan telah mengakomodir usulan, masukan dan pendapat dari anggota panitia khusus serta elemen masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat dan instansi terkait yang disesuaikan dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi syarat untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Untuk itu, Pansus menyampaikan 4 (empat) saran kepada eksekutif terkait dengan Raperda Tentang Dana Cadangan untuk dijadikan Perda Tentang Dana Cadangan. Pertama, Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama pihak terkait disarankan untuk dapat menghitung ulang disesuaikan dengan rumusan yang ada berapa kebutuhan dana pilkada dan disesuaikan dengan tahapan pilkada yang biasanya tahapannya di buat oleh KPU dan disesuaikan dengan dana sharing dari pemerintah provinsi karena diperkirakan pelaksanaan Pilkada yang akan datang bersamaan pelaksanaannya dengan Pilgub dan Pilkada kabupaten/kota yang lain. Tentunya dengan menggunakan prinsip keterpaduan dan pembebanan yang proporsional antara provinsi dan kabupaten/kota.
Kedua, dalam pembiayaan pelaksanaan pilkada serentak agar pemerintah daerah lebih cermat lagi dalam hal perincian anggaran agar kelebihan anggaran yang dilakukan pelaksanaan pilkada tidak banyak kelebihannya sehingga bisa dimanfaatkan ke pembiayaan yang lain.
Ketiga, efisiensi pembiayaan pemilu kepala daerah dan penghematan anggaran pemilu kepala daerah dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya mengurangi jumlah petugas KPPS di setiap TPS, mengoptimalkan jumlah pemilih per TPS, standarisasi unit cost, mengurangi belanja sosialisasi, membatasi jumlah pokja dan sebagainya.
Hasil study banding Pansus ke Kabupaten Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat efisiensi anggaran yang cukup signifikan. Untuk itu pansus merekomendasikan pihak terkait dapatnya menghitung ulang usulan pembiayaan dengan prinsip efisiensi dengan tidak mengurangi kualitas pelaksanaan/atau lebih baik dibanding pelaksanaan sebelumnya.
Serta keempat, prinsipnya pansus dana cadangan mendukung APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun 2020 disisihkan sebesar sesuai kemampuan APBD yang tidak terlalu berdampak pada program yang lain.
Dalam Nota Penjelasan Bupati Tentang Naskah Raperda Dana Cadangan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono ini disebutkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Probolinggo tahun 2018-2023 direncanakan mulai tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022 dialokasikan pembentukan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo sebesar Rp 55.000.000.000,00.
Sebagai tindak lanjut peraturan daerah tersebut, maka disampaikan pula Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 bersamaan dengan Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo, sehingga diharapkan untuk dibahas dan mendapat persetujuan guna ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pembentukan dan penetapan Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas melakukan pembahasan Naskah Raperda Tentang Dana Cadangan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo, tambahnya.(Wap)

Tags: