Pansus DPRD Sidoarjo Pelototi Usulan Revisi RTRW

Sidoarjo, Bhirawa.
Pelanggaran tata ruang di kabupaten Sidoarjo, sudah meluas dan hampir merata. Dengan beraninya oknum itu mengindahkan peraturan dengan membangun di kawasan yang berstatus ijo royo-royo.
Ketua Pansus RTRW DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto, Rabu (26/2) menuturkan dalam sidak Pansus di desa Mojoruntut, Krembung, pekan lalu, terdapat tanah 14 hektar berstatus hijau yang sudah diuruk pengembang. “Tindakan pengembang ini murni pidana,” tegasnya.
Ada calon user yang sudah membayar DP kepada pengembang. ia menyarankan agar uangnya ditarik saja, karena rumah disitu pasti tidak bisa terbit SHMnya.
Di desa Kepadangan, Kec Tulangan, menurut Tarkit, malahan ada revisi dari Bapekab, untuk menguningkan 88 hektar tanah berstatus hijau. Padahal lahannya berupa hamparan sawah. “Pansus akan mencermati, dan kalau tidak layak dikuningkan tentu tidak bisa dilakukan perubahan,” terangnya.
Di desa Kepatihan, Kec Tulangan, juga terjadi seperti di desa Mojoruntut Krembung, yakni ada bangunan yang berdiri di lahan berstatus hijau. Kalau sudah begini, mereka terang-terangan melakukan pelanggaran pidana. “Itu bisa kena bila dipidanakan,” tambahnya.
Di Tulangan ini marak dengan pelangaran tata ruang, desa Njiken, Karang Ploso, Kepadangan, Kepatihan. Oknum ini malah berani membangun di areal irigasi sawah. Bapekab mengajukan banyak revisi dari hijau ke kuning. Padahal dalam peraturan menteri agrarian dan tata ruang, bahwa lahan hijau di Sidoarjo dipertahankan 10 ribu hektar.
Kebutuhan pembangunan harus memperhatikan perkembangan lingkungan stategis dan dinamika internal.
Revisi oleh Bapekab terhadap RTRW dilakukan bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pemanfaatan ruang. Seperti pemberian ijin pemanfaatan ruang untuk kegiatan yang melebihi dominasi fungsi dalam RTRW. (hds)

Tags: