Pansus I DPRD Trenggalek Imbau OPD Sinkronkan Ranperda RPIK dengan Perda RTRW

Trenggalek,Bhirawa
Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek gelar agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lanjutan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) di aula Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek. Rabu (10/2).

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Trenggalek Sukarudin mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti Perda RPIK pihaknya meminta untuk dilakukan sinkronisasi antara peta industri di Kabupaten Trenggalek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mengingat perda RPIK sudah masuk tahapan finalisai.

” Kita melakukan pembahasan Perda RPIK dimana sebelumnya masuk tahap finalisasi. Jadi, ada hal yang memang tadi kami minta untuk diselesaikan. Yaitu kaitannya dengan peta industri yang harus sinkron dengan RTRW,” ungkapnya.

“Oleh karena itu tadi kami menanyakan apakah sudah dilakukan sinkronisasi apa belum. Akan tetapi, hal itu belum juga dilakukan karena di OPD yang menangani, karena tidak ada SDM yang memadai,” imbuhnya.

Lebih lanjut dengan belum siapnya SDM yang memadahi, Politisi PKB tersebut membeberkan permintaan perpanjangan waktu untuk OPD yang membidangi

“Permintaan waktu kurang lebih 2 minggu untuk dilakukan sinkronisasi antara RTRW dan RPIK . Utamanya peta dan lampiran-lampiran yang lain untuk dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Dan ini merupakan hak OPD tersebut. Nanti, dalam kurun waktu 2 minggu kedepan, akan kembali kita lakukan finalisasi,” tutur Sukarudin.

Sebelumnya Perda RTRW yang baru terang Sukarudin sudah diparipurnakan, dan saat ini masih ada di Provinsi Jawa Timur karena masih perlu kajian. Yang isinya dalam Perda RTRW disebutkan, misalnya peta Lp2B. Artinya jika masuk LP2B tidak bisa dipakai untuk kawasan industri.

“Hal-hal yang tidak boleh dilanggar inilah yang perlu adanya sinkronisasi, karena kaitannya dengan prosentase peta industri yang akan dibangun masih belum dilakukan penghitungan. Sehingga, kita tunggu saja hasil sinkronisasi OPD terkait dengan pihak ketiga nanti,” jelas dia.

Masih kata Sukarudin dari 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Trenggalek, Sukarudin Menyebutkan yang tidak masuk kawasan industri hanya di Kecamatan Bendungan. Sedangkan lainnya, masuk kawasan industri.

“Hal ini berbasis pada pertimbangan embrio atau tidak sembarang lokasi akan dibangun industri. Dan kita tidak mau coba-coba, ini artinya kalau tidak ada potensi ya tidak akan dipaksa,” jelasnya

“Jadi dalam pembangunan kawasan industri itu harus melihat potensi terlebih dahulu, untuk selanjutnya dipetakan. Lalu akan didorong menjadi sesuatu yang bermanfaat untuk membangkitkan perekonomian di Kabupaten Trenggalek,” pungkas Sukarudin.(wek).

Tags: